Naik Tahap Penyidikan, Sejumlah Nama Penting Terseret Pemeriksaan Gakkumdu Mamuju

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP jamaluddin, bersama Kasi Humas Ipda Herman Basir.(Foto/Aji)

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP jamaluddin, bersama Kasi Humas Ipda Herman Basir.(Foto/Aji)

MAMUJU, indigo99.com | Dugaan pelangaran Pemilu yang menyeret sejumlah nama sebagai tim kampanye tingkat daerah ( TKD ) Kabupaten Mamuju calon Presiden Prabowo – Gibran, dikabarkan sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin selaku tim penegak hukum terpadu ( Gakkumdu ) Kabupaten Mamuju. Senin kemarin 15/1/24

Jamaludin menyebutkan, dalam pendalaman Gakkumdu dugaan pelanggaran Pemilu ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait dengan kasus dugaan penggunaan fasilitas pemerintah saat menggelar kampanye di pulau Karampuang pada tanggal 28 November 2023. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan adalah Ketua TKD Suraidah Suhardi dan Sekretarisnya Zulfakri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Penyidik telah memeriksa 15 saksi salah satunya adalah ketua TKD Mamuju bersama Sekretarisnya, “katanya.

Masih dia, terkait kasus ini dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar kasus guna menentukan penetapan tersangka. Lanjut kata dia, Berdasarkan dengan undang – undang Pemilu pada pasal 280, terkait tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Sidang PK Terpidana Korupsi Andi Dodi Ajukan 4 Novum Baru

“Kemungkinan minggu ini setelah rampung pemeriksaan saksi, kami akan gelarkan untuk menentukan siapa calon tersangkanya, ” tegas Jamaluddin.

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Mamuju mendapat temuan di lapangan pada kegiatan kampanye di Pulau Karampuang Mamuju, yang dilaksanakan oleh TKD Kabupaten Mamuju bersama partai koalisi pendukung pasangan Capres Prabowo Gibran. Dalam temuan Bawaslu itu, TKD Mamuju Capres Prabowo, menemukan dugaan penggunaan fasilitas Pemdes desa Karampuang yang diklaim masuk dalam fasilitas daerah Kabupaten Mamuju.

Terpisah, Zulfakri sebagai Sekretaris Tim TKD Prabowo Gibran Sulbar Kabupaten Mamuju, kepada indigo99.com mengatakan, menepis bahwa yang digunakan bukan fasilitas negara atau milik Pemdes desa setempat.

“ Dari pengakuan warga disana itu bukan fasilitas negara atau aula desa, makanya kami berani menggunakan fasilitas itu, “ kata kepada sejumlah wartawan. Selasa Rabu 10/1/24

Baca Juga :  Gegara Utang 1,3 Miliar Subkon Proyek Rusun Perkim Sita Material Bangunan

Dia mengaku, dalam surat pemberitahuan ke Polda Sulbar, Bawaslu dan KPU, menyebutkan menggunkan lapangan Volly dengan kapasitas 300 orang. Namun, warga setempat mengarahkan ke tempat yang disebut berdasarkan dengan pengakuan bahwa tempat itu bukan fasilitas desa.

“ Kami tempati itu berdasarkan dengan arahan warga bahwa itu barang bukan fasilitas desa, maknaya kami berani bergeser ke tempat itu, “ kata nya kepada sejumlah Media di salah satu warkop di kota Mamuju.

Sekretaris Gerindra Kabupaten Mamuju itu mengaku, bahwa sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh tim Gakkumdu Kabupaten Mamuju, terkait kegiatan kampanye di Pulau Karampuang pada bulan Oktober 2023.

“ Saya selalu katakan di depan penyidik Gakkum, bahwa kalau itu temuan atau pelanggaran kenapa kami tidak dibubarkan kenapa ada pembiaran. Karena kami tidak merasa bersalah ya tentu kami lanjut sampai selesai, “ kata Zulfakri.

 

Editor : Aji

Berita Terkait

Sidang PK Berakhir, Kuasa Hukum Andi Dodi Berharap Kliennya Bebas  
2 Anggota Polda Sulbar Jadi Saksi Perkara Korupsi Mantan Kadis Jalaluddin Duka
Serap Anggaran 11 Miliar, PCW Minta Kejati Sulbar Harus Berani Lidik Proyek Perpustakaan  
Peringati Hari Buruh, HMI Cabang Mamuju Bersama Buruh Besok Geruduk Disnaker dan Disdik Sulbar.
Dua Terdakwa Korupsi PDAM Mamasa Divonis Bersalah 
Andi Dodi Ajukan Novum Baru Lewat PK, Ini Tanggapan Jaksa Selaku Termohon 
Lanjutan Sidang PK Andi Dodi, Kuasa Hukum Lebih Memilih No Comment
Bocah 2 Tahun di Budong-Budong Ditemukan Tewas
Berita ini 1,211 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:01 WIB

Sidang PK Berakhir, Kuasa Hukum Andi Dodi Berharap Kliennya Bebas  

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:00 WIB

2 Anggota Polda Sulbar Jadi Saksi Perkara Korupsi Mantan Kadis Jalaluddin Duka

Rabu, 1 Mei 2024 - 11:32 WIB

Serap Anggaran 11 Miliar, PCW Minta Kejati Sulbar Harus Berani Lidik Proyek Perpustakaan  

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringati Hari Buruh, HMI Cabang Mamuju Bersama Buruh Besok Geruduk Disnaker dan Disdik Sulbar.

Selasa, 30 April 2024 - 22:54 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PDAM Mamasa Divonis Bersalah 

Selasa, 30 April 2024 - 20:09 WIB

Lanjutan Sidang PK Andi Dodi, Kuasa Hukum Lebih Memilih No Comment

Selasa, 30 April 2024 - 15:05 WIB

Bocah 2 Tahun di Budong-Budong Ditemukan Tewas

Selasa, 30 April 2024 - 14:01 WIB

Lanjutan Sidang Korupsi IPLT Majene, JPU Hadirkan 8 Saksi

Berita Terbaru

Sidang pembacaan vonis dua terdakwa perkara korupsi PDAM Mamasa.(F/Humas)

Headline

Dua Terdakwa Korupsi PDAM Mamasa Divonis Bersalah 

Selasa, 30 Apr 2024 - 22:54 WIB

error: Content is protected !!