MAMUJU,indigo99.com | Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Mamuju, terus mendalami dugaan kasus pelanggaran Pemilu yang terjadi di Pulau Karampuang Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Diketahui, Ketua tim kampanye daerah ( TKD ) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) Calon Presiden ( Capres ) RI Prabowo – Gibran, yang diketuai St Suraedah Suhardi bersama sekretarisnya Zulfakri dan LO atas nama Jufri, namanya masuk dalam penyidikan Sentra penegakkan hukum terpadu ( Gakkumdu ) Kabupaten Mamuju.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju melalui Divisi Pelanggaran, Ikhsan membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang saat ini sudah dalam penyidikan Gakkumdu Kabupaten Mamuju terkait kegiatan kampanye Pemilu di pulau Karampuang tanggal 28 Oktober 2023.
Kata dia, dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan temuan Bawaslu itu, adalah adanya kegiatan kampanye Pemilu 2024 di Pulau Karampuan yang diduga menggunakan fasilitas negara. Lanjut kata dia, dugaan pelanggaran ini adalah temuan Bawaslu Kabupaten Mamuju.
“ Iya benar, bukan laporan tetapi temuan Bawaslu. Kami temukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Pulau Karampuang pada bulan 28 November 2023, dimana para pelaku diduga menggunakan fasilitas negara atau milik pemerintah desa, “ kata Ikhsan.
Dalam penangannya terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di pulau Karampuang. Pihaknya telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi diantaranya nama Suraidah Suhardi selaku ketua TKD Kabupaten Mamuju dan Sekretaris TKD Zulfakri dengan salah seorang LO Jufri.
“ Dari sejumlah keterangan saksi yang kami mintai keterangan salah satunya ketua TKD dan anggotanya termasuk warga. Perkara ini sudah ditangani penyidik Gakkumdu Kabupaten Mamuju,” sebutnya.
Terpisah, Zulfakri sebagai Sekretaris Tim TKD Prabowo Gibran Sulbar Kabupaten Mamuju, kepada indigo99.com mengatakan, menepis bahwa yang digunakan bukan fasilitas negara atau milik Pemdes desa setempat.
“ Dari pengakuan warga disana itu bukan fasilitas negara atau aula desa, makanya kami berani menggunakan fasilitas itu, “ kata kepada sejumlah wartawan. Selasa Rabu 10/1/24
Dia mengaku, dalam surat pemberitahuan ke Polda Sulbar, Bawaslu dan KPU, menyebutkan menggunkan lapangan Volly dengan kapasitas 300 orang. Namun, warga setempat mengarahkan ke tempat yang disebut berdasarkan dengan pengakuan bahwa tempat itu bukan fasilitas desa.
“ Kami tempati itu berdasarkan dengan arahan warga bahwa itu barang bukan fasilitas desa, maknaya kami berani bergeser ke tempat itu, “ kata nya kepada sejumlah Media di salah satu warkop di kota Mamuju.
Sekretaris Gerindra Kabupaten Mamuju itu mengaku, bahwa sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh tim Gakkumdu Kabupaten Mamuju, terkait kegiatan kampanye di Pulau Karampuang pada bulan Oktober 2023.
“ Saya selalu katakan di depan penyidik Gakkum, bahwa kalau itu temuan atau pelanggaran kenapa kami tidak dibubarkan kenapa ada pembiaran. Karena kami tidak merasa bersalah ya tentu kami lanjut sampai selesai, “ kata Zulfakri.
Editor : Aji