MAMUJU, Indigo99.com | Sidang Peninjauan Kembali ( PK ) yang dimohonkan oleh kuasa hukum terpidana korupsi KHL Andi Dodi Hermawan selaku pemohon telah mengajukan 4 novum baru.
Selasa sore 30/4/24, di Pengadilan Negeri Kelas IA Mamuju, sidang PK kembali digelar dengan agenda mendengar tanggapan termohon yang dibacakan langsung jaksa.
Jaksa Affandi selaku termohon, kepada indigo99.com mengatakan berdasarkan pasal 263 ayat 3 tentang alasan peninjauan yang diajukan oleh pihak pemohon yang mengajukan bukti atau novum baru. Maka pihaknya selaku termohon, akan menanggapi bukti PK yang disampaikan oleh pemohon.
Lanjut kata dia, apa yang disampaikan oleh pihak pemohon berdasarkan bukti atau novum baru yang diajukan, berdalih tidak sesuai dengan pasal 263.
“ Kita meminta majelis hakim untuk menolak memori PK pihak pemohon dengan alasan tidak sesuai dengan pasal 263, “ sebutnya saat ditemui usai persidangan PK.
Selain itu dalam tanggapannya, sebut Affandi meminta agar ada perbaikan putusan kasasi atas nama Saiful Bahri yang mana barang buktinya berupa lahan itu tidak bisa di eksekusi.
“ kita meminta perbaikan untuk bisa dieksekusi oleh majelis hakim,” ujarnya.
Menurut dia, 4 novum baru yang diajukan oleh pemohon mengaku sudah tahu dan sudah dipelajari. Dan hal ini sudah koordinasi dengan Pemimpin Kejaksaan.
“Empat poin novum yang diajukan pemohon sudah kita baca dan pelajari cukup lama. Terkait ini kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan,” ujarnya.
Lanjut kata Kasi Pidsus Kajari Mamuju itu, mengaku sidang lanjutan akan digelar pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 dengan agenda penyerahan berita acara. Jika pemohon tidak mengajukan saksi maka langsung akan dilakukan penandatanganan berita acara.
“Karena beban pembuktian ada pada pemohon, maka mereka harus membuktikan dengan novum yang diajukan. Tapi belum tau kita besok bagaimana lanjutannya. Kalau mereka ajukan saksi maka lanjut sidang. Kalau tidak, maka langsung penandatangan berita acara,”tutup Affandi.
Pada sidang kali ini, majelis hakim di ketuai langsung Ignatius Ariwibowo dan dua hakim anggota Syasuardi dengan I Gede Subagio.