MAMUJU,indigo99.com | Sidang Korupsi mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka bersama salah seorang rekanan Alex, kembali digelar di ruang Pengadilan Tipikor Mamuju. Kamis 2 Mei 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Didit Nugroho, kembali menghadirkan 4 saksi namun yang hadir hanya 3 orang.
3 saksi itu adalah 2 anggota Kepolisian Polda Sulbar bernama Rian Adnan Wahyudi bersama Muh Saleh. Serta seorang kontraktor bernama Isra Yunus.
Dua anggota Polisi yang dihadirkan sebagai saksi terlihat dicecaSr sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan peristiwa penangkapan terdakwa Jalaluddin Duka bersama dengan terdakwa Alex di rumah terdakwa pada hari Rabu malam tanggal 3 Januari 2024.
Seperti yang disampaikan saksi Muh Saleh, bahwa penangkapan terdakwa Jalaluddin Duka bersama Alex, berdasarkan perintah langsung dari pimpinan.
Alex mengakui, saat melakukan penggerebekan terdakwa bersama 8 orang anggota polisi. Menyebutkan, bahwa terdakwa Jalaluddin berada dalam kamar pribadinya. Sementara terdakwa Alex, berada di pintu keluar rumah.
“ Saat kami melakukan tindakan penangkapan ada perintah lisan dari pimpinan kami. Saat kami masuk dalam rumah, pak Jalal ada di kamar sementara pak Alex ada di luar pintu keluar, “ kata Saleh.
Saleh juga mengaku, bawa saat dilakukan penggeledahan, dua plastik kresek warna hitam ditemukan di lemari terdakwa. namun dia mengaku tidak mengetahui jumlah saat di TKP.
“ Saya tidak tahu jumlahnya yang mulai, saya hanya tahu plastik kantongan itu isinya uang.” jelasnya.
Senada dengan saksi Rian, mengaku bahwa setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi yang mencurigakan di rumah terdakwa. Terkait itu, pimpinan langsung memerintahkan untuk melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Jalaluddin.
“ Berdasarkan perintah pimpinan kami, bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan di rumahnya Jalaluddin, sehingga kami bersama tim langsung ke sana, “ jelas Rian di depan Majelis hakim.
Sementara kuasa hukum terdakwa Alex, Rustam Timbonga, SH mempertanyakan dasar hukum saat penyidik memasuki wilayah rumah terdakwa.
“ Kami hanya mempertanyakan dasar apa teman – teman penyidik memasuki rumah terdakwa, padahal saat itu tidak menemukan barang bukti uang karena disebut – sebut OTT, kan tidak seperti itu, barang buktinya berupa uang ditemukan saat dalam penggeledahan, “ disebut Rustam.
Terhadap keterangan dua saksi JPU, terdakwa Jalaluddin Duka membantah beberapa keterangan saksi diantaranya keberadaan terdakwa saat dilakukan penggerebekan. Saksi menyebutkan, bahwa terdakwa berada dalam kamar pribadi, namun Jalaluddin mengakui bahwa dirinya berada di luar kamar saat terjadi penggerebekan.
“ Pada saat mereka masuk saya tidak berada dalam kamar yang mulia, melainkan saya diluar ruangan tamu, “ sebut terdakwa Jalaluddin Duka, saat diberikan kesempatan majelis hakim menyampaikan tanggapannya.
Sidang pemeriksaan saksi diketuai oleh Ignatius Aribowo dan dua hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagio. Sidang kembali dilanjutkan pada hari Rabu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Pantauan media ini, setiap sidang mantan Kadis Pendidikan Mamuju Jalaluddin Duka, terlihat selalu dihadiri keluarga dan kerabatnya untuk memberikan support.