MAMUJU,indigo99.com | Dua terdakwa korupsi PDAM Kabupaten Mamasa, divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas IA Mamuju. Selasa 30/4/2024
Dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Awaluddin selaku pengelola anggaran PDAM Mamasa tahun 2018, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan.
Sementara terdakwa Daniel selaku Kabag Keuangan, juga divonis 1 tahun dengan denda 50 juta subsider 1 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum yang menuntutnya 1,3 Tahun penjara terhadap terdawa Awaluddin.
Vonis yang dibacakan langsung oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Ignatius Ari Wibowo serta dua hakim anggota Syamsuardi dan I Gede Subagio. Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar UU Tipikor.
“ Putusan yang baru dibacakan oleh majelis hakim, kami masih pikir – pikir, apakah diterima atau tidak, tunggu ya,” singkat Kajari Mamasa, Musa.
Seperti diberitakan sebelumnnya, dalam tuntutan jaksa yang dibacakan terdakwa Korupsi PDAM Mamasa, yang diketahui Kembalikan Kerugian Negara 100 Juta.
JPU Muhammad Siddiq, menyebutkan bawah terdakwa Awaluddin dituntut 1 tahun 3 bulan denda Rp.50.000.000. Subs 3 bulan. Sedangkan terdakwa Daniel hanya dituntut 1 tahun penjara denda Rp.50.000.000 subs 3 bulan.
“Dua terdakwa korupsi PDAM, kami nyatakan bersalah dengan dituntut masing masing kalau Awaluddin 1,3 tahun dan Daniel 1 tahun,” sebut Siddiq.
Seperti diketahui, diketahui terdakwa Awaluddin sudah dua kali mengembalikan kerugian negara. Pada penyerahan pertama sebesar 100 juta dan penyerahan terakhir 4003 juta. Jadi total kerugian negara dikembalikan Rp. 503.089.000. Jumlah ini setara dengan angka temuan kerugian negara yang ditemukan penyidik Kejari Mamasa.
” Tuntutan yang diberikan terdakwa ini sudah sesuai dengan niat baik terdakwa yang sebelumnya sudah mengembalikan nilai kerugian negara sebesar 500 juta lebih,” jelas Siddiq.