Dua Terdakwa Korupsi PDAM Mamasa Divonis Bersalah 

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan vonis dua terdakwa perkara korupsi PDAM Mamasa.(F/Humas)

Sidang pembacaan vonis dua terdakwa perkara korupsi PDAM Mamasa.(F/Humas)

MAMUJU,indigo99.com | Dua terdakwa korupsi PDAM Kabupaten Mamasa, divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas IA Mamuju. Selasa 30/4/2024

Dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Awaluddin selaku pengelola anggaran PDAM Mamasa tahun 2018, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan.

Sementara terdakwa Daniel selaku Kabag Keuangan, juga divonis 1 tahun dengan denda 50 juta subsider 1 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum yang menuntutnya 1,3 Tahun penjara terhadap terdawa Awaluddin.

Vonis yang dibacakan langsung oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Ignatius Ari Wibowo serta dua hakim anggota Syamsuardi dan I Gede Subagio. Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar UU Tipikor.

Baca Juga :  Pengusaha  Muda Asal Polman Jabat Ketua DPW Nasdem Sulbar 

“ Putusan yang baru dibacakan oleh majelis hakim, kami masih pikir – pikir, apakah diterima atau tidak, tunggu ya,” singkat Kajari Mamasa, Musa. 

Seperti diberitakan sebelumnnya, dalam tuntutan jaksa yang dibacakan terdakwa Korupsi PDAM Mamasa, yang diketahui Kembalikan Kerugian Negara 100 Juta.

JPU Muhammad Siddiq, menyebutkan bawah terdakwa Awaluddin dituntut 1 tahun 3 bulan denda Rp.50.000.000. Subs 3 bulan. Sedangkan terdakwa Daniel hanya dituntut 1 tahun penjara denda Rp.50.000.000 subs 3 bulan.

Baca Juga :  Pasca Indikasi Keracunan Massal di Pamboang, Sampel Bubur Uji Lab BPOM Ditemukan Bakteri 

“Dua terdakwa korupsi PDAM, kami nyatakan bersalah dengan dituntut masing masing kalau Awaluddin 1,3 tahun dan Daniel 1 tahun,” sebut Siddiq.

Seperti diketahui, diketahui terdakwa Awaluddin sudah dua kali mengembalikan kerugian negara. Pada penyerahan pertama sebesar 100 juta dan penyerahan terakhir 4003 juta. Jadi total kerugian negara dikembalikan Rp. 503.089.000. Jumlah ini setara dengan angka temuan kerugian negara yang ditemukan penyidik Kejari Mamasa.

” Tuntutan yang diberikan terdakwa ini sudah sesuai dengan niat baik terdakwa yang sebelumnya sudah mengembalikan nilai kerugian negara sebesar 500 juta lebih,” jelas Siddiq.

 

Berita Terkait

Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan
Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak
Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 
Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawa Kerana Hukum
23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Menyeruak Aroma Korupsi Dugaan Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Dinkes Kabupaten Mamuju
PTT di DKP Sulbar Minta Haknya Dibayarkan, Ini kata Kadisnya
Kabid Humas Polda Sulbar Ajak Humas Polres Pasangkayu Viralkan ini
Berita ini 828 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:55 WIB

Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:45 WIB

Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:46 WIB

Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:45 WIB

Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawa Kerana Hukum

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:43 WIB

23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:22 WIB

PTT di DKP Sulbar Minta Haknya Dibayarkan, Ini kata Kadisnya

Senin, 13 Mei 2024 - 13:51 WIB

Kabid Humas Polda Sulbar Ajak Humas Polres Pasangkayu Viralkan ini

Senin, 13 Mei 2024 - 09:40 WIB

120 Siswa SD Inpres Karema, Hari Ini Ikuti Asesmen Akhir Sekolah 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!