MAMUJU,indigo99.com | Sidang peninjaun kembali ( PK ) yang dimohonkan terpidana Andi Dodi Hermawan melalui kuasa hukumnya, dinyatakan selesai di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Sidang PK yang diketuai langsung Ignatius Aribowo bersama dua hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagio. Dalam agenda sidang kali ini dilakukan penandatangan berita acara kedua belah pihak yakni pihak Andi Dodi selaku pemohon dan pihak Kejaksaan selaku termohon.
Ditemui usai penandatangan berita acara kedua belah pihak. Kuasa hukum pihak termohon Sri Hartati CS, berharap kliennya Andi Dodi Hermawan bebas murni atas hukuman yang dijalani saat ini dan dipulihkan nama baiknya harkat dan martabatnya.
“ Iya barusan selesai sidang PK yang kami mohonkan di PN Mamuju. Tentu kami sangat berharap klien kami bebas murni dan dipulihkan nama baiknya dan martabatnya, “ kata Hartati kepada indigo99.com
Dalam sidang PK, majelis hakim meminta kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon, untuk menunggu hasilnya setelah berita acara berkas perkara PK terkait penyerahan alat bukti pemohon di kirim ke Mahkama Agung.