Polres Polman Limpah Dua Tersangka Korupsi BSPS

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Polman, AKBP Agung Laksono, didampingi Wakapolres Kompol Sony, menggelar press rilis soal kasus korupsi BSPS tahun 20218.

Kapolres Polman, AKBP Agung Laksono, didampingi Wakapolres Kompol Sony, menggelar press rilis soal kasus korupsi BSPS tahun 20218.

POLMAN, indigo99.com | Dua orang tersangka kasus Korupsi dana upah kerja Bantuan Stimulan Perumahan swadaya ( BSPS ) yang bersumber dari APBN tahun 2018 di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), hari ini resmi di limpahkan ke Jaksa penuntut umum ( JPU ) pada Kejari Polman. Selasa 10 Mei 2022

Diketahui, penyidik Polres Polman, telah resmi menyerahkan penanganannya ke setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka itu adalah bernama Abdi Abdillah Amin, berprofesi sebagai karyawan di salah satu bank dan beralamat BTN Nusa Indah Blok F9 Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Provinsi Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu adalah tersangka Muhammad Jufri Ichlas, yang beralamat Jalan Elang Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman dab berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  Pagi ini, SMKN 1 Rangas Sekolah Pertama Dikunjungi Presiden Jokowi

Kapolres Polman AKBP Agung Laksono, kepada indigo99.com mengatakan terhadap kasus ini , penyidik benar – benar bekerja on time, hingga berkasnya dinyatakan rampung hingga bisa diserahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor.

“ Tidak ada tempat untuk pelaku Korupsi. Begitu sudah dinyatakan lengkap, saya langsung dinaikkan ke penyidikan hingga saat itu kami lakukan gelar perkara di Polda Sulbar. Dan akhirnya, berkas rampung dan hari ini kami langsung limpahkan ke JPU, “ kata Agung Laksono yang baru Empat Bulan menjabat Kapolres Polman.

Masih dia, terhadap kasus korupsi dana upah kerja atas penyelenggaran program BSPS terjadi di beberapa wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Polman diantaranya kelurahan petoosang, Desa Mombi dan Desa Samasundu.

Baca Juga :  2 Anggota Polda Sulbar Jadi Saksi Perkara Korupsi Mantan Kadis Jalaluddin Duka

Terhadap kegiatan ini, ditemukan kerugian negara sebesar 289 Juta. Dengan melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, “ pungkas mantan Kasubdit Cyber Crime Polda Sulbar.***

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

PH Sebut BB Flashdisk Isinya Kosong, Kajari Mamuju Akan Dikonfirmasi Kembali ke Penyidik 
Mantan Rektor Unsulbar Vonis Bebas, Jaksa Layangkan Memori Kasasi 
Diskominfo Sulbar Dorong Kabupaten Realisasikan 8 Aplikasi Terintegrasi 
Tidak Terpenuhi Unsur Dakwaan JPU,  Terdakwa Kades Yuil Divonis Bebas
Sidang PK Berakhir, Kuasa Hukum Andi Dodi Berharap Kliennya Bebas  
2 Anggota Polda Sulbar Jadi Saksi Perkara Korupsi Mantan Kadis Jalaluddin Duka
Serap Anggaran 11 Miliar, PCW Minta Kejati Sulbar Harus Berani Lidik Proyek Perpustakaan  
Peringati Hari Buruh, HMI Cabang Mamuju Bersama Buruh Besok Geruduk Disnaker dan Disdik Sulbar.
Berita ini 902 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:44 WIB

PH Sebut BB Flashdisk Isinya Kosong, Kajari Mamuju Akan Dikonfirmasi Kembali ke Penyidik 

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:40 WIB

Mantan Rektor Unsulbar Vonis Bebas, Jaksa Layangkan Memori Kasasi 

Jumat, 3 Mei 2024 - 05:55 WIB

Diskominfo Sulbar Dorong Kabupaten Realisasikan 8 Aplikasi Terintegrasi 

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:30 WIB

Tidak Terpenuhi Unsur Dakwaan JPU,  Terdakwa Kades Yuil Divonis Bebas

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:01 WIB

Sidang PK Berakhir, Kuasa Hukum Andi Dodi Berharap Kliennya Bebas  

Rabu, 1 Mei 2024 - 11:32 WIB

Serap Anggaran 11 Miliar, PCW Minta Kejati Sulbar Harus Berani Lidik Proyek Perpustakaan  

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringati Hari Buruh, HMI Cabang Mamuju Bersama Buruh Besok Geruduk Disnaker dan Disdik Sulbar.

Selasa, 30 April 2024 - 22:54 WIB

Dua Terdakwa Korupsi PDAM Mamasa Divonis Bersalah 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!