Mantan Rektor Unsulbar Vonis Bebas, Jaksa Layangkan Memori Kasasi 

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai pembacaan putusan Keempat terdakwa Korupsi Unsulbar. (F/Aji)

Usai pembacaan putusan Keempat terdakwa Korupsi Unsulbar. (F/Aji)

MAMUJU, indigo99.com | Pasca putusan perkara korupsi Unsulbar di Pengadilan Tipikor Mamuju, beberapa Minggu lalu terhadap 4 terdakwa dimana 1 dapat vonis bebas dan 3 divonis bersalah.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dibawah komando Adrian, mengaku  bahwa untuk terdakwa Aksan Djalaluddin, pihak jaksa telah melayangkan memori kasasi.

“ Iya untuk pak Aksan, sudah lama kami masukkan memori kasasinya di PN Mamuju. Dan itu wajib kami kasasi karena dia divonis bebas,” kata Adrian.

Lanjut Kasi Pidsus Majene mengatakan, untuk terdakwa Viktoria, Muslimin dengan Anwar Solili, yang masing – masing divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. Terhadap ketiganya, jaksa juga menyatakan banding dengan alasan tuntu tan JPU lebih tinggi dari putusan majelis.  

Baca Juga :  PTT di DKP Sulbar Minta Haknya Dibayarkan, Ini kata Kadisnya

“ Kalau untuk Ketiga terdakwa ini yang divonis bersalah, kami nyatakan banding. Dalam waktu dekat ini, memori bandingnya  kami masukkan di PN Mamuju, “sebutnya.

Seperti diketahui, Empat terdakwa perkara Korupsi Unsulbar yang telah menjalani sidang putusan pada hari Selasa malam 3/4/24.

Dari Empat terdakawa, satu diantaranya divonis bebas atas nama Aksan Jalaluddin yang tak lain mantan Rektor Unsulbar. Majelis berpendapat terdakwa Aksan Djalaluddin tidak terbukti bersalah berdasarkan dengan fakta persidangan yang selama ini berjalan.

Terkait memori kasasi JPU terhadap Aksan Djalaluddin yang telah dimasukkan di PN Mamuju. Kuasa hukumnya Ester, SH saat dikonfirmasi media ini belum ada jawaban.  

Baca Juga :  23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Sedangkan terdakwa Muslimin, bersama terdakwa Anwar Sulili divonis bersalah oleh Majelis hakim yang masing – masing terbukti pada pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor divonis 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa Direktur CV Virtual Inter Komunika Viktoria Marinton, yang tak lain adalah penyedia barang juga divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. 

Sang Direktur CV Virtual Inter Komunika, terbukti bersalah dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Korupsi dengan vonis penjara 2 tahun denda 50 juta. Namun terdakwa Viktoria mendapat pidana tambahan dengan uang pengganti 356 juta subsider 1 tahun penjara.  

 

Berita Terkait

12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri
PDAM Mamuju Terus Disorot, Ada Dugaan Pemasangan Pipa Tidak Sesuai Ukuran
Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan
Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak
Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 
Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawa Kerana Hukum
23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Menyeruak Aroma Korupsi Dugaan Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Dinkes Kabupaten Mamuju
Berita ini 413 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB

12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:35 WIB

PDAM Mamuju Terus Disorot, Ada Dugaan Pemasangan Pipa Tidak Sesuai Ukuran

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:55 WIB

Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:45 WIB

Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:46 WIB

Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:43 WIB

23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:39 WIB

Menyeruak Aroma Korupsi Dugaan Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Dinkes Kabupaten Mamuju

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:22 WIB

PTT di DKP Sulbar Minta Haknya Dibayarkan, Ini kata Kadisnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!