MAMUJU, indigo99.com | Pasca putusan perkara korupsi Unsulbar di Pengadilan Tipikor Mamuju, beberapa Minggu lalu terhadap 4 terdakwa dimana 1 dapat vonis bebas dan 3 divonis bersalah.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dibawah komando Adrian, mengaku bahwa untuk terdakwa Aksan Djalaluddin, pihak jaksa telah melayangkan memori kasasi.
“ Iya untuk pak Aksan, sudah lama kami masukkan memori kasasinya di PN Mamuju. Dan itu wajib kami kasasi karena dia divonis bebas,” kata Adrian.
Lanjut Kasi Pidsus Majene mengatakan, untuk terdakwa Viktoria, Muslimin dengan Anwar Solili, yang masing – masing divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. Terhadap ketiganya, jaksa juga menyatakan banding dengan alasan tuntu tan JPU lebih tinggi dari putusan majelis.
“ Kalau untuk Ketiga terdakwa ini yang divonis bersalah, kami nyatakan banding. Dalam waktu dekat ini, memori bandingnya kami masukkan di PN Mamuju, “sebutnya.
Seperti diketahui, Empat terdakwa perkara Korupsi Unsulbar yang telah menjalani sidang putusan pada hari Selasa malam 3/4/24.
Dari Empat terdakawa, satu diantaranya divonis bebas atas nama Aksan Jalaluddin yang tak lain mantan Rektor Unsulbar. Majelis berpendapat terdakwa Aksan Djalaluddin tidak terbukti bersalah berdasarkan dengan fakta persidangan yang selama ini berjalan.
Terkait memori kasasi JPU terhadap Aksan Djalaluddin yang telah dimasukkan di PN Mamuju. Kuasa hukumnya Ester, SH saat dikonfirmasi media ini belum ada jawaban.
Sedangkan terdakwa Muslimin, bersama terdakwa Anwar Sulili divonis bersalah oleh Majelis hakim yang masing – masing terbukti pada pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor divonis 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Direktur CV Virtual Inter Komunika Viktoria Marinton, yang tak lain adalah penyedia barang juga divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor.
Sang Direktur CV Virtual Inter Komunika, terbukti bersalah dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Korupsi dengan vonis penjara 2 tahun denda 50 juta. Namun terdakwa Viktoria mendapat pidana tambahan dengan uang pengganti 356 juta subsider 1 tahun penjara.