MAMUJU, indigo99.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Menolak nota keberatan ( Eksepsi ) yang baru saja diajukan dua kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan putusan sela. Rabu 13/3/24
Dua perkara ini, Majelis hakim tipikor yang diketuai Ignatius Aribowo, bersama dua hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagiyo, meminta kepada kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan.
Sidang putusan sela, terhadap Dua perkara korupsi itu adalah perkara korupsi bantuan stimulan gempa di Kabupaten Mamasa, tahun 2021, yang merugikan negara 1 Miliar lebih. Dalam perkara ini, diketahui ada 2 orang terseret ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor yakni terdakwa Pasamboan Pangloli dengan terdakwa Muh Arsad.
Kuasa hukum terdakwa, Metusalach, kepada indigo99.com mengatakan, soal putusan sela yang menolak eksepsi kliennya mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun kata dia, ke depan pada sidang berikutnya akan memaksimalkan pendampingan, tentu akan memberikan tanggapan kepada saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh JPU.
Selain itu kata dia, akan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge termasuk saksi ahli.
“ Karena ini perkara lanjut, tentu kami akan bekerja secara maksimal dengan menghadirkan saksi yang meringankan bagi klien kami. Dan tentunya juga, kami akan menanggapi saksi – saksi yang nanti akan dihadirkan jaksa, “ singkatnya
Selain itu, hakim Tipikor juga menolak eksepsi salah seorang kontraktor yang telah menjadi terdakwa terkait perkara korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 3GT, yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) Provinsi Sulawesi Barat, dengan kerugian negara 900 juta lebih.
Sang kontraktor bernama Muhammad Asri Alias Asri Bin Lakondeng, melalui kuasa hukumnya Andi Baso Pacahkmal, mengatakan bahwa mengaku kliennya dirugikan terhadap persoalan program pengadaan kapal pada DKP Kabupaten Polman bersumber dari DAK tahun 2017.
Dimana kata Baso, kliennya mengaku bahwa perusahaan milik nya, dipinjamkan kepada salah seorang pelaksana kegiatan yang juga sudah tersangka. Dan dia mengaku, tidak tahu menahu hal ini namun tiba – tiba dikagetkan dengan adanya keterlibatan dirinya menjadi dan diancam dengan pasal 2 UU Korupsi.
“Klien kami ini, perusahaannya dipinjamkan pada seseorang untuk kegiatan pengadaan kapal di DKP Polman. Dan sangat jelas sekali bahwa klien kami bukan yang kerjakan, kenapa tiba – tiba didakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Makanya dia keberatan sehingga ajukan eksepsi,” jelas Baso.
Editor : Aji