2 Perkara Korupsi, Majelis Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Terdakwa

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa Korupsi ajukan nota keberatan namun majelis hakim Tipikor menolaknya.(Indigo99/Foto)

Dua terdakwa Korupsi ajukan nota keberatan namun majelis hakim Tipikor menolaknya.(Indigo99/Foto)

MAMUJU, indigo99.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Menolak nota keberatan ( Eksepsi ) yang baru saja diajukan dua kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan putusan sela. Rabu 13/3/24

Dua perkara ini, Majelis hakim tipikor yang diketuai Ignatius Aribowo, bersama dua hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagiyo, meminta kepada kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan.

Sidang putusan sela, terhadap Dua perkara korupsi itu adalah perkara korupsi bantuan stimulan gempa di Kabupaten Mamasa, tahun 2021, yang merugikan negara 1 Miliar lebih. Dalam perkara ini, diketahui ada 2 orang terseret ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor yakni terdakwa Pasamboan Pangloli dengan terdakwa Muh Arsad.

Kuasa hukum terdakwa, Metusalach, kepada indigo99.com mengatakan, soal putusan sela yang menolak eksepsi kliennya mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun kata dia, ke depan pada sidang berikutnya akan memaksimalkan pendampingan, tentu akan memberikan tanggapan kepada saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga :  Polres Majene Usut Kasus 42 Balita Keracunan Massal 

Selain itu kata dia, akan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge termasuk saksi ahli.

“ Karena ini perkara lanjut, tentu kami akan bekerja secara maksimal dengan menghadirkan saksi yang meringankan bagi klien kami. Dan tentunya juga, kami akan menanggapi saksi – saksi yang nanti akan dihadirkan jaksa, “ singkatnya

Selain itu, hakim Tipikor juga menolak eksepsi salah seorang kontraktor yang telah menjadi terdakwa terkait perkara korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 3GT, yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) Provinsi Sulawesi Barat, dengan kerugian negara 900 juta lebih.

Baca Juga :  Penggiat Anti Korupsi Parimo Minta Penanganan Dugaan Kasus Pengadaan Mobil Ambulance Fiktif Segera Diungkap

Sang kontraktor bernama Muhammad Asri Alias Asri Bin Lakondeng, melalui kuasa hukumnya Andi Baso Pacahkmal, mengatakan bahwa mengaku kliennya dirugikan terhadap persoalan program pengadaan kapal pada DKP Kabupaten Polman bersumber dari DAK tahun 2017.

Dimana kata Baso, kliennya mengaku bahwa perusahaan milik nya, dipinjamkan kepada salah seorang pelaksana kegiatan yang juga sudah tersangka. Dan dia mengaku, tidak tahu menahu hal ini namun tiba – tiba dikagetkan dengan adanya keterlibatan dirinya menjadi dan diancam dengan pasal 2 UU Korupsi.

“Klien kami ini, perusahaannya dipinjamkan pada seseorang untuk kegiatan pengadaan kapal di DKP Polman. Dan sangat jelas sekali bahwa klien kami bukan yang kerjakan, kenapa tiba – tiba didakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Makanya dia keberatan sehingga ajukan eksepsi,” jelas Baso.

Editor : Aji

Berita Terkait

Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan
Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak
Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 
Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawah Kerana Hukum
23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Menyeruak Aroma Korupsi Dugaan Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Dinkes Kabupaten Mamuju
PTT di DKP Sulbar Minta Haknya Dibayarkan, Ini kata Kadisnya
Kabid Humas Polda Sulbar Ajak Humas Polres Pasangkayu Viralkan ini
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:55 WIB

Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:45 WIB

Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:46 WIB

Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:45 WIB

Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawah Kerana Hukum

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:43 WIB

23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:22 WIB

PTT di DKP Sulbar Minta Haknya Dibayarkan, Ini kata Kadisnya

Senin, 13 Mei 2024 - 13:51 WIB

Kabid Humas Polda Sulbar Ajak Humas Polres Pasangkayu Viralkan ini

Senin, 13 Mei 2024 - 09:40 WIB

120 Siswa SD Inpres Karema, Hari Ini Ikuti Asesmen Akhir Sekolah 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!