SULBAR,indigo99.com | Pasca penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap seorang rekanan inisial BA pada pengadaan kapal milik Pemda Mamuju yang menyerap 1,5 Miliar APBD tahun 2017.
Andi Baso, SH selaku Kuasa hukum tersangka kepada indigo99.com pasca penahanan kliennya BA, mengaku telah melakukan upaya hukum dengan memasukan permohonan penangguhan penahanan kepenyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Sulbar.
“ Kita hargai penanganan kasus ini yang dilakukan teman – teman penyidik Krimsus Polda Sulbar. Dan kami sudah masukkan penangguhan penahanan tersangka sejak kemarin, “ terangnya.
Dia mengaku, kliennya bekerja sebagai rekanan pada proyek pengadaan kapal milik Pemda Mamuju. Baso belum bisa memberikan keterangan secara detail soal peran kliennya. Namun dia berharap penanganan kasus ini ditangani secara profesional.
“ Kalau klien kami, dia sebagai rekanan. Kasus ini baru satu orang tersangka, saya berharap penanganan kasus ini harus ditangani secara profesional, “ jelasnya
Seperti diketahui, Proyek pengadaan kapal milik Pemkab Mamuju dengan anggaran 1,5 Miliar tahun 2017. Resmi menyeret salah seorang rekanan inisial BA menjadi tersangka baru.
Dikabarkan tersangka BA sudah ditahan oleh Subdit III Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar sejak hari Selasa 22/8/2023.
Kasubdit III Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky kepada indigo99.com mengatakan, bahwa tersangka BA sejak kemarin statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka dan saat itu juga langsung dilakukan penahanan.
” Kasus korupsi kapal Pemkab Mamuju, untuk saat ini sudah kami tahan seorang rekanan. Penahanannya sejak kemarin setelah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Hengky. Rabu 23/8/2023
Dari penelusuran indigo99.com, keberadan kapal tersebut sudah lama tidak terurus dan terkesan ada pembiaran hingga karam di pantai pulau Ambo. Karam nya kapal milik Pemda Mamuju itu hanya menyisakan satu unit mesin kapal yang sudah rusak di penuhi karatan. Perbuatan melawan hukum salah satunya hasil kerugian negara yang dinyatakan total los.
“ Kami barusan menerima HPN nya dari BPK Pembangunan, terhadap kasus yang kami tangani ini. Temuannya total los ya senilai pagu anggaran 1,5 Miliar, “ sebut Hengki
Meskipun demikian, saat ini penanganan kasusnya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi – saksi yang berkaitan dengan pengadaan kapal tersebut.
“ Kami masih dalami ya kemungkinan ada penambahan tersangka. Hanya saja tersangkanya baru satu orang,” Jelasnya
Seperti diketahui, Pemda Kabupaten Mamuju tahun 2017 melalui Dinas Perhubungan, mengadakan satu unit kapal kayu sebagai alat transportasi warga antar pulau dengan pagu anggaran 1,5 Miliar. Namun keberadaan kapal tersebut tidak memiliki asas manfaat hingga jadi bagkai.|Aji