MAMASA, indigo99.com | Dua orang tersangka kasus korupsi bantuan stimulan gempa di Kabupaten Mamasa tahun 2021, yang merugikan negara 1 Miliar lebih, akhirnya dilimpah alias tahap II ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamasa. 29/1/24
Dua tersangka kasus korupsi tersebut adalah inisial PP selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan inisial MA selaku bendahara pengeluaran.
Kajari Mamasa Musa, kepada indigo99.com mengatakan, kasus korupsi ini adalah kasus dana stimulan bantuan gempa Mamasa, yang berhasil diungkap oleh Polres Mamasa. Hari ini, 2 orang tersangka beserta barang buktinya berjumlah 117.
Dia menyebutkan,perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada penyaluran dana bantuan stimulan gempa bumi Kabupaten Mamasa, yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun Anggaran 2021.
“ Nanti 20 hari kedepan menjadi penahanan kami untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, untuk dilanjutkan sidang penuntutan, “ kata Musa.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diserahkan terdiri dari Dokumen dan uang tunai sebesar 335 juta. Terkait kasus ini unsur formil maupun materil dalam sangkaan telah terpenuhi.
Kedua tersangka yang baru saja di limpah, dititip Lapas Kelas III Mamasa selama 20 hari.
“ Dalam kasus ini masih ada 1 orang DPO dengan inisial A, yang sampai saat ini masih menjadi buruang Polisi,” pungkanya.
Editor : Aji