2 Tersangka Korupsi Dana Bantuan Stimulan di Mamasa, Siap Disidangkan

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka Korupsi dana stimulan bencana Mamasa tahap II di Kejari Mamasa.(Foto/Kejari Mamasa)

Dua tersangka Korupsi dana stimulan bencana Mamasa tahap II di Kejari Mamasa.(Foto/Kejari Mamasa)

MAMASA, indigo99.com | Dua orang tersangka kasus korupsi bantuan stimulan gempa di Kabupaten Mamasa tahun 2021, yang merugikan negara 1 Miliar lebih, akhirnya dilimpah alias tahap II ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamasa. 29/1/24

Dua tersangka kasus korupsi tersebut adalah inisial PP selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan inisial MA selaku bendahara pengeluaran.

Kajari Mamasa Musa, kepada indigo99.com mengatakan, kasus korupsi ini adalah kasus dana stimulan bantuan gempa Mamasa, yang berhasil diungkap oleh Polres Mamasa. Hari ini, 2 orang tersangka beserta barang buktinya berjumlah 117.

Baca Juga :  Pj Zudan Sebut Musrenbangnas Segera Ditindaklanjuti

Dia menyebutkan,perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor ) pada penyaluran dana bantuan stimulan gempa bumi Kabupaten Mamasa, yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun Anggaran 2021.

“ Nanti 20 hari kedepan menjadi penahanan kami untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, untuk dilanjutkan sidang penuntutan, “ kata Musa.

Baca Juga :  Pemuda Fahril Asal Bonda Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk

Dia menyebutkan, barang bukti yang diserahkan terdiri dari Dokumen dan uang tunai sebesar 335 juta. Terkait kasus ini unsur formil maupun materil dalam sangkaan telah terpenuhi.

Kedua tersangka yang baru saja di limpah, dititip Lapas Kelas III Mamasa selama 20 hari.

“ Dalam kasus ini masih ada 1 orang DPO dengan inisial A, yang sampai saat ini masih menjadi buruang Polisi,” pungkanya.

 

Editor : Aji

Berita Terkait

LBH Mandar Yustisi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Masuk Ranah Hukum, Komisi III DPRD Jadwalkan Hearing Mantan Kadinkes, PKK dan PPTK   
Baru Sehari Dilantik, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Langsung Layangkan Surat ke Ini
Keberadaan 2 Unit Randis Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Dipertanyakan 
12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri
PDAM Mamuju Terus Disorot, Ada Dugaan Pemasangan Pipa Tidak Sesuai Ukuran
Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan
Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak
Berita ini 847 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:15 WIB

LBH Mandar Yustisi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Minggu, 19 Mei 2024 - 06:55 WIB

Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Masuk Ranah Hukum, Komisi III DPRD Jadwalkan Hearing Mantan Kadinkes, PKK dan PPTK   

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:37 WIB

Baru Sehari Dilantik, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Langsung Layangkan Surat ke Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:18 WIB

Keberadaan 2 Unit Randis Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Dipertanyakan 

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB

12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:55 WIB

Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:45 WIB

Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:46 WIB

Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 

Berita Terbaru

Edy Maulana Naro, S.H, selaku Direktur LBH Mandar Yustisi, membacakan sambutan dalam acara pelatihan pralegal.(F/Edy)

Headline

LBH Mandar Yustisi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:15 WIB

error: Content is protected !!