SULBAR, indigo99.com | Penyidikan dugaan kasus korupsi pengalihan kawasan hutan lindung ( HL ) di wilayah Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, hari menahana tersangla baru. Kamis 21 Juli 2022.
Dikonfirmasi kepada Penkum, Amiruddin SH membenarkan adanya penahanan tersangka baru kasus korupsi pengalihan kawasan hutan lindung di Desa Tadui dengan alasan penyidik sudah mengantongi hasil kerugian negaranya.
” Tunggu saja pak, soal siapa yang ditahan , nanti disampaikan di press rilis, tunggu ya,” singkat Amiruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dikabarkan sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ( Sulbar ), semakin intens dilakukan dengan mendalami kerugian negara yang ditimbulkan.
Diketahui ada kurang lebih 30 orang saksi – saksi, termasuk pemilik SPBU Tadui, telah diperiksa oleh tim Pidsus Kejati Sulbar, hingga penanganan kasusnya sudah ditingkatkan naik ke penyidikan. Dan penyidik pun tidak terburu – buru menetapkan siapa saja calon tersangka dalam kasus ini, karena hasil perhitungan kerugian negara ( HPN ) yang dilakukan oleh tim auditor BPKP belum rampung dan belum di tangan penyidik Pidsus Kejati Sulbar.
Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, Feri Mupahir kepada indigo99.com mengatakan, hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulbar, masih intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak auditor BPKP, seperti yang sudah dilakukan adanya permintaan penambahan data sebagai perhitungan kelengkapan kerugian negara.
“ Masih ada beberapa data yang diminta BPK-P untuk melengkapi perhitungan kerugian negaranya terhadap kasus kawasan hutan lindung. Dan itu sudah kami penuhi baru – baru ini. Ya tinggal menunggu hasil auditnya sajalah, “ kata Feri
Lanjut kata dia, untuk kasus dugaan pengalihan kawasan hutan lindung di Desa Tadui ini, kata dia, dalam penanganan kasusnya unsurnya sudah terpenuhi hingga dinaikkan statusnya penyidikan. Hanya saja kata dia, untuk lebih menguatkan dan lebih sempurna, penyidik harus mengantongi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
“ Kasus ini nantinya akan diekspos di internal Kejaksaan untuk disempurnakan.Apakah penyidikannya sudah lengkap atau masih ada unsur lain yang kurang. Semua ini dilakukan setelah hasil audit dari BPKP di tangan penyidik Kejaksaan, “ jelasnya
Dan kasus ini menyeruak setelah Kejati Sulbar, melakukan penyelidikan soal adanya dugaan perluasan masuk ke areal kawasan hutan lindung yang ada di Desa Tadui. Dan areal ini sudah dimiliki oleh salah seorang pengusaha. Terhadap kasus ini, pihak BPN Kabupaten Mamuju, juga tidak lepas dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini, karena sebagian areal kawasan yang masuk dalam penyidikan Kejati Sulbar, telah diterbitkan sertifikat hak milik.
Pewarta indigo99.com : Aji