MAMUJU, Indigo99.com | Unit penyidik kriminal khusus ( Krimsus ) Polresta Mamuju, mengaku terkendala melakukan pemeriksaan kepada salah seorang mantan Kades Tanete Pao Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju.
Pasalnya sang mantan Kades yang berinisial AR diagnosa oleh dokter Kejiwaan mengalami penyakit gangguan kecemasan. Hal ini yang menyebabkan penanganan kasus korupsi di Desa Tanete Pao dinilai lamban.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin kepada indigo99.com kasus angaran desa yang diatangani Unit Tipikor Polresta Mamuju, telah masuk tahap penyidikan, berdasarkan adanya dasar temuan pada pengelolaan anggaran desa senilai kurang lebih 700 juta lebih.
“ Kalau hasil audit awal oleh Inspektorat sebesar 700 juta lebih, namun kami tetap meminta untuk diaudit kembali sampai menentukan besar kerugian negaranya, dan sampai saat ini masih menunggu hasil auditnya, “ sebut Jamaluddin.
Menurut dia, terkait kasus korupsi yang ditangani Unit Tipikor Polresta Mamuju pada Desa Tanete Pao, sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan terhadap kuasa pengguna anggaran (KPA) atau mantan Kades karena alasan sakit
“ Sampai saat belum pernah bisa kami periksa mantan Kadesnya karena masih mengalami gangguan kesehatan. Kalau menurut dokter gangguan kecemasan. Dia takut kalau melihat orang berseragam kayak ketakutan, “ sebutnya.
Meskipun demikian kata dia, pada penanganan kasus ini, penyidik masih menunggu waktu yang tepat untuk bisa memeriksa mantan Kades Tanete Pao.
“ Itu dia, kita menunggu saja waktu yang tepat sampai dia sehat. Kami telah berupa mengantar ke RS Dadi Makassar, untuk kontrol dan berobat dan kini masih dalam pengobatan rutin, “ jelasnnya.
Seperti diketahui, bahwa kasus Dana Desa Tanete Pao yang dilidik Polisi adalah ADD dan DD tahun 2019. Dan Inspektorat Kabupaten Mamuju menemukan kerugian dugaan penyerapan anggaran sebesar 700 juta lebih, yakni dana desa (DD) sekitar 500 juta lebih dan alokasi dana desa (ADD) 140 Juta lebih.
Kini, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi berjumlah 8 orang termasuk saksi ahli. Dan unit Tipikor Polresta Mamuju, diketahui telah dua kali mengirim permintaan audit perhitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Mamuju, namun sampai saat ini belum ada jawaban