PARIMO, Indigo99.com | Aroma korupsi pada pengelolaan anggaran dana alokasi khusus (DAU) tahun anggaran 2021 – 2023 pada kantor Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Berhasil dibongkar oleh penyidik kantor Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo.
Pada penanganan kasus Tipikor ini, penyidik akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ). Kedua tersangka itu adalah camat inisial SM (57) bersama sekretarisnya M (39).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, Fauzipaksi kepada indigo99.com mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya, penyidik telah memiliki cukup bukti termasuk kerugian negara Rp. 113,178,073,00 (seratus tiga belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh tiga rupiah). Serta laporan pertanggungjawaban (Lpj) palsu serta indikasi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga dilakukan oleh oknum Camat dan oknum Sekretaris pada dana kantor Camat Sidoan tahun anggaran 2021-2023,
“Setelah dilakukan gelar perkara telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan menjadi tersangka. Seperti,on adanya LPj palsu dan dugaan pemotongan TPP. Serta kerugian negara ratusan juta lebih, “ ungkap Fauzipaksi, lewat sambungan teleponnya.
Mantan Kasi Intelijen Pasangkayu itu, menyebutkan, penetapan tersangka setelah digelar ekspose perkara dan meminta keterangan dari 33 orang Saksi termasuk 2 orang Ahli Keuangan, Tim Penyidik menetapkan Camat dan Sekretaris sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Subsidair Pasal 3 UU Tipikor dan Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Fauzi menyampaikan penanganan perkara dimaksud tidak berhenti pada para Tersangka saja, tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan dan pendalaman kepada para pihak-pihak yang menikmati secara nyata hasil korupsi dari kasus tersebut.
“Atas arahan Pimpinan, saya harapkan perhatian masyarakat, agar berhati-hatilah dalam menggunakan keuangan pemerintah atau negara, terutama pengelolaan dana-dana yang ada di Kecamatan lainnya” imbaunya./Mad