Camat Sidoan Bersama Sekcam Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAU

- Jurnalis

Minggu, 28 April 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi kantor cabang Kejari di Tinombo saat dilakukan penahanan Kedua tersangka Camat Sidoan beserta Sekcam.(F/Humas Kejari Tonombo)

Kondisi kantor cabang Kejari di Tinombo saat dilakukan penahanan Kedua tersangka Camat Sidoan beserta Sekcam.(F/Humas Kejari Tonombo)

PARIMO, Indigo99.com | Aroma korupsi pada pengelolaan anggaran dana alokasi khusus (DAU) tahun anggaran 2021 – 2023 pada kantor Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Berhasil dibongkar oleh penyidik kantor Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo.

Pada penanganan kasus Tipikor ini, penyidik akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ). Kedua tersangka itu adalah camat inisial SM (57) bersama sekretarisnya M (39).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, Fauzipaksi kepada indigo99.com mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya, penyidik telah memiliki cukup bukti termasuk kerugian negara Rp. 113,178,073,00 (seratus tiga belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh tiga rupiah). Serta laporan pertanggungjawaban (Lpj) palsu serta indikasi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga dilakukan oleh oknum Camat dan oknum Sekretaris pada dana kantor Camat Sidoan tahun anggaran 2021-2023,

Baca Juga :  Menyeruak Aroma Korupsi Dugaan Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Dinkes Kabupaten Mamuju

“Setelah dilakukan gelar perkara telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan menjadi tersangka. Seperti,on adanya LPj palsu dan dugaan pemotongan TPP. Serta kerugian negara ratusan juta lebih, “ ungkap Fauzipaksi, lewat sambungan teleponnya.

Mantan Kasi Intelijen Pasangkayu itu, menyebutkan, penetapan tersangka setelah digelar ekspose perkara dan meminta keterangan dari 33 orang Saksi termasuk 2 orang Ahli Keuangan, Tim Penyidik menetapkan Camat dan Sekretaris sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Subsidair Pasal 3 UU Tipikor dan Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Baca Juga :  120 Siswa SD Inpres Karema, Hari Ini Ikuti Asesmen Akhir Sekolah 2024

Fauzi menyampaikan penanganan perkara dimaksud tidak berhenti pada para Tersangka saja, tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan dan pendalaman kepada para  pihak-pihak yang menikmati secara nyata hasil korupsi dari kasus tersebut. 

“Atas arahan Pimpinan, saya harapkan perhatian masyarakat, agar berhati-hatilah dalam menggunakan keuangan pemerintah atau negara, terutama pengelolaan dana-dana yang ada di Kecamatan lainnya” imbaunya./Mad                                         

Berita Terkait

Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan
Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak
Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 
Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawah Kerana Hukum
23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Menyeruak Aroma Korupsi Dugaan Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Dinkes Kabupaten Mamuju
PTT di DKP Sulbar Minta Haknya Dibayarkan, Ini kata Kadisnya
Kabid Humas Polda Sulbar Ajak Humas Polres Pasangkayu Viralkan ini
Berita ini 364 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:55 WIB

Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:45 WIB

Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:46 WIB

Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:45 WIB

Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawah Kerana Hukum

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:43 WIB

23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:22 WIB

PTT di DKP Sulbar Minta Haknya Dibayarkan, Ini kata Kadisnya

Senin, 13 Mei 2024 - 13:51 WIB

Kabid Humas Polda Sulbar Ajak Humas Polres Pasangkayu Viralkan ini

Senin, 13 Mei 2024 - 09:40 WIB

120 Siswa SD Inpres Karema, Hari Ini Ikuti Asesmen Akhir Sekolah 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!