Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Sulbar, Zudan saat berada di kementerian keuangan.(Foto/Dian)

Pj Gubernur Sulbar, Zudan saat berada di kementerian keuangan.(Foto/Dian)

JAKARTA,indigo99.com | Pemerintah Provinsi Sulbar ( Sulbar ) mendapat pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit sebesar 41,5 Miliar.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Sulbar Zudan Fakrullah, saat mengikuti pertemuan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Jakarta terkait pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit yang didapatkan. Senin, 25 September 2023.

Pj. Gubernur Sulbar, Zudan mengaku bersyukur lantaran DBH yang didapatkan Provinsi Sulbar merupakan pertama kalinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, menurut Sestama BNPP itu, pembagian DBH telah ditentukan oleh pemerintah pusat, alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan.

Baca Juga :  Tahu Dirinya Mau Dieksekusi, Terpidana Korupsi Replanting Pasangkayu Menyerahkan Diri ke Jaksa 

“Dari Wamen Keuangan sudah menjelaskan bahwa Provinsi dan Kabupaten di Sulbar, yang mendapatkan DBH segera menyusun  membuat rencana kerja pemanfaatan DBH, tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Prof Zudan.

Zudan menjelaskan, DBH yang didapatkan nantinya akan diarahkan untuk pengembangan infrastruktur jalan jembatan dan pendataan.

“Tidak boleh keluar dari yang telah digariskan,” ucap Zudan.

Tidak menutup kemungkinan, di tahun 2024 Pemerintah kembali akan menggelontorkan DBH sawit, namun nilainya itu bisa saja berbeda dari yang telah didapatkan hari ini.

Baca Juga :  Deretan Prestasi Pemprov Sulbar Selama Pj Gubernur Zudan

“Tahun depan kita dapat lagi, besarnya itu bisa berubah. Ini juga tergantung luasan dan berapa besaran produksi yang didapatkan Provinsi Sulbar,” ucap Sestama BNPP itu.

Pemerintah Provinsi Sulbar sangat mendukung rencana peremajaan dan perluasan yang akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian di wilayah Sulbar.

“Kita juga mendorong perluasan kebun sawit dan peremajaan karena sawit di Sulbar banyak yang sudah usia tua, kita mendukung peremajaan itu. Kementerian Pertanian akan datang ke Sulbar untuk mendata dan melakukan peremajaan,” tutup Prof Zudan.

Editor : Aji

Berita Terkait

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  
Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 
Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru
Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 
Kasus Gadai Sawah Milik Orang di Polman, Terlapornya Bertambah
Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 
Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WIB

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Selasa, 28 November 2023 - 22:38 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Selasa, 28 November 2023 - 17:44 WIB

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 November 2023 - 12:10 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

Sabtu, 25 November 2023 - 14:57 WIB

Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 15:24 WIB

Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Kamis, 23 November 2023 - 14:06 WIB

Terpidana Korupsi Andi Dody Hermawan Dikabarkan Menyerahkan Diri Hari Selasa Depan

Berita Terbaru


Sementara itu, Rendi staf pendataan dan verifikator tanah BPN Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!