PASANGKAYU, indigo99.com | Bidang pengamanan hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, menemukan salah satu perusahaan diduga menggarap kawasan hutan lindung (KHL) di wilayah Kabupaten Pasangkayu untuk perkebunan kelapa sawit.
Kata dia, titik kawasan hutan yang digarap salah satu perusahaan sawit di Pasangkayu, diketahui berdasarkan titik koordinatnya.
“ Kami belum tahu berapa besar luasannya karena ini berdasarkan titik koordinat. Dan kawasan hutan lindung ini digarap sudah berlangsung lama jika dilihat umur sawit.” kata Suhardi kepada indigo99.com.
Menurut dia, kawasan hutan lindung tersebut sudah beberapa kali dipasangi patok papan pemberitahuan batas kawasan hutan lindung agar tidak dijamah oleh manusia. Namun belakangan ini patok yang dipasang oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar melalui Polisi Kehutanan ada yang hilangkan.
“ Areal kawasan hutan lindung itu sudah beberapa kali kami pasangi patok papan pemberitahuan batas hutan lindung untuk tidak digarap oleh manusia namun patok itu pelan – pelang hilang, “ ungkapnya
Dia juga menyebutkan, bahwa kawasan hutan lindung yang digarap tersebut sudah pasti pelanggaran tindak pidana kehutanan,
“ justru kami sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan melalui penyidik Gakkum. Beberapa pihak kehutanan sudah dimintai keterangan. Kalau memenuhi unsur terkait dengan tindak pidana kehutanan tentu kita akan tingkatkan ke penyidikan, “ tegas Suhardi.
Terkait hal tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Juanda sebagai kepada CDO PT.Pasangkayu, justru tidak menanggapi pertanyaan wartawan tidak. Namun dia meminta wartawan media untuk konfirmasi ke Humas.
“Telepon PR area kami bang,yang berhubungan dengan media PR,” singkat Juanda
Terpisah Humas PT.Pasangkayu, Edo melalui sambungan telephonenya namun tidak menanggapi panggilan telepon wartawan media ini.
Editor : Aji