Replanting Pasangkayu, Seret Dua Orang Tersangka 

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Replanting.

Foto Ilustrasi Replanting.

indigo99.com | Kasus dugaan Korupsi Replanting atau dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) tahun 2019, yang baru – baru ini menyeret Tiga orang tersangka di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). 

Hari ini, tim penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ), kembali menetapkan Dua orang tersangka baru yakni inisial A dan inisial S dalam kasus Replanting PSR di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) tahun 2019. Diketahui, tersangka A adalah Ketua kelompok tani ( Poktan ) sedangkan S merupakan pelaksana kegiatan tumbang cipping.

Dikonfirmasi kepada Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, Feri Mupahir kepada indigo99.com mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi PSR di Kabupaten Pasangkayu yang merugikan keuangan negara kurang lebih 1 Miliar lebih ini. Dan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup salah satunya adalah kerugian negara. 

Baca Juga :  Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan

“ Penyidik telah mengantongi bukti – bukti yang cukup sehingga ditetapkan tersangka salah satunya adalah temuan kerugian negara 1 Miliar lebih. Untuk saat ini, baru Dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan nanti kita lihat fakta – fakta persidangan ya,“ kata Feri kepada indigo99.com     

Menurut dia, untuk kasus Replanting di Kabupaten Pasangkayu, modusnya tidak sama dengan kasus Replanting di Kabupaten Mamuju Tengah, untuk Replanting Pasangkayu ini main nya di tumbang chipping sehingga tersangkanya tidak ada terlibat dari pihak dinas. 

“ Modusnya tidak sama dengan kasus Replanting di Mateng, makanya tidak ada yang terlibat pihak dinas ini. Mainnya mereka tersangka ini ada di tumbang chipping makanya tidak ada yang terlibat pihak danas itu karena data lahannya lengkap apalagi titik koordinatnya lengkap, “jelanya

Baca Juga :  Pasca Indikasi Keracunan Massal di Pamboang, Sampel Bubur Uji Lab BPOM Ditemukan Bakteri 

Terkait kasus Replanting Kabupaten Pasangkayu ini. Diketahui penanganan kasusnya sudah lama. Diketahui sudah ada 60 orang dimintai keterangannya terhadap kegiatan Replanting di Kabupaten Pasangkayu ini. 

“ Terkait kasus Replanting Pasangkayu ada sekitar 60 orang saksi kami mintai keterangan hingga dilakukan penetapan tersangka, “ jelasnya.

Ditanya, soal jumlah tersangka tersebut apakah mentok pada Dua orang tersangka atau akan bertambah lagi?. Feri mengaku, nanti dilihat pada fakta – fakta persidangan jika ada yang bisa dikembangkan akan dikembangkan.

“ Kita lihat nanti seperti apa fakta persidangan. Jika ada fakta baru pasti kita akan dalami, sabar saja dan tunggu saja, “ tutup Feri.**

Pewarta indigo99.com : Adji             

     

 

Berita Terkait

12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri
Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan
Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak
Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 
Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawa Kerana Hukum
23 Karung Gabah Miliknya Hilang Dicuri, Petani ini Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Menyeruak Aroma Korupsi Dugaan Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Dinkes Kabupaten Mamuju
PTT di DKP Sulbar Minta Haknya Dibayarkan, Ini kata Kadisnya
Berita ini 1,408 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB

12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:55 WIB

Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:45 WIB

Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:46 WIB

Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:45 WIB

Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawa Kerana Hukum

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:39 WIB

Menyeruak Aroma Korupsi Dugaan Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Dinkes Kabupaten Mamuju

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:22 WIB

PTT di DKP Sulbar Minta Haknya Dibayarkan, Ini kata Kadisnya

Senin, 13 Mei 2024 - 13:51 WIB

Kabid Humas Polda Sulbar Ajak Humas Polres Pasangkayu Viralkan ini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!