indigo99.com | Kasus dugaan Korupsi Replanting atau dana peremajaan sawit rakyat ( PSR ) tahun 2019, yang baru – baru ini menyeret Tiga orang tersangka di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Hari ini, tim penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ), kembali menetapkan Dua orang tersangka baru yakni inisial A dan inisial S dalam kasus Replanting PSR di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) tahun 2019. Diketahui, tersangka A adalah Ketua kelompok tani ( Poktan ) sedangkan S merupakan pelaksana kegiatan tumbang cipping.
Dikonfirmasi kepada Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, Feri Mupahir kepada indigo99.com mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi PSR di Kabupaten Pasangkayu yang merugikan keuangan negara kurang lebih 1 Miliar lebih ini. Dan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup salah satunya adalah kerugian negara.
“ Penyidik telah mengantongi bukti – bukti yang cukup sehingga ditetapkan tersangka salah satunya adalah temuan kerugian negara 1 Miliar lebih. Untuk saat ini, baru Dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan nanti kita lihat fakta – fakta persidangan ya,“ kata Feri kepada indigo99.com
Menurut dia, untuk kasus Replanting di Kabupaten Pasangkayu, modusnya tidak sama dengan kasus Replanting di Kabupaten Mamuju Tengah, untuk Replanting Pasangkayu ini main nya di tumbang chipping sehingga tersangkanya tidak ada terlibat dari pihak dinas.
“ Modusnya tidak sama dengan kasus Replanting di Mateng, makanya tidak ada yang terlibat pihak dinas ini. Mainnya mereka tersangka ini ada di tumbang chipping makanya tidak ada yang terlibat pihak danas itu karena data lahannya lengkap apalagi titik koordinatnya lengkap, “jelanya
Terkait kasus Replanting Kabupaten Pasangkayu ini. Diketahui penanganan kasusnya sudah lama. Diketahui sudah ada 60 orang dimintai keterangannya terhadap kegiatan Replanting di Kabupaten Pasangkayu ini.
“ Terkait kasus Replanting Pasangkayu ada sekitar 60 orang saksi kami mintai keterangan hingga dilakukan penetapan tersangka, “ jelasnya.
Ditanya, soal jumlah tersangka tersebut apakah mentok pada Dua orang tersangka atau akan bertambah lagi?. Feri mengaku, nanti dilihat pada fakta – fakta persidangan jika ada yang bisa dikembangkan akan dikembangkan.
“ Kita lihat nanti seperti apa fakta persidangan. Jika ada fakta baru pasti kita akan dalami, sabar saja dan tunggu saja, “ tutup Feri.**
Pewarta indigo99.com : Adji