Dinkes Mateng Gandeng Polisi Tarik Peredaran Obat Sirup Cemaran Etilen Glikol

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kesehatan bersama polisi di Mateng, menarik sejumlah sirup yang larang beredar Kemenkes. ( Foto. Zul indigo99 )

Petugas kesehatan bersama polisi di Mateng, menarik sejumlah sirup yang larang beredar Kemenkes. ( Foto. Zul indigo99 )

MATENG,indigo99.com | Dinas Kesehatan Mamuju Tengah ( Mateng ) gandeng Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah, melakukan razia obat sirup yang sudah ditarik dari peredaran. Razia tersebut menyasar ke sejumlah apotek dan toko obat yang berada di wilayah Mateng. Jumat 21 Oktober 2022.

Razia ini dilakukan untuk memastikan seluruh apotik tidak memperjualbelikan berbagai obat sirup atau obat cair. Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Pengecekan sendiri dilaksanakan ke sejumlah apotek dan juga Puskesmas yang ada di wilayah Mamuju Tengah yang dipimpin oleh Kanit II Tipiter Sat Reskrim Ipda Muh. Zaki Farhan.

Baca Juga :  Dugaan Indikasi Keracunan Massal, PMII Majene Minta DPPPAPPKB Majene Bertanggung Jawab

Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Siang ini saya perintahkan anggota untuk lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan Puskesmas agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy S.

Personil Polres Mamuju Tengah, yang terjun kelapangan kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Baca Juga :  Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan

Dijelaskan Kapolres, ke depan pihaknya bersama Dinkes Kabupaten Mamuju Tengah akan terus melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini.

“Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, Puskesmas, klinik maupun masyarakat. Semoga Masyarakat Mamuju Tengah terhindar dari penyakit ini,” ungkapnya

Ia kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah.|Zul

 

Berita Terkait

Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Masuk Ranah Hukum, Komisi III DPRD Jadwalkan Hearing Mantan Kadinkes, PKK dan PPTK   
Baru Sehari Dilantik, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Langsung Layangkan Surat ke Ini
Keberadaan 2 Unit Randis Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Dipertanyakan 
12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri
PDAM Mamuju Terus Disorot, Ada Dugaan Pemasangan Pipa Tidak Sesuai Ukuran
Senin Depan, 12 Personil Polda Sulbar Terima Sanksi Pemecatan
Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak
Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 06:55 WIB

Pengadaan Alkes 2,5 Miliar Masuk Ranah Hukum, Komisi III DPRD Jadwalkan Hearing Mantan Kadinkes, PKK dan PPTK   

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:37 WIB

Baru Sehari Dilantik, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Langsung Layangkan Surat ke Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:18 WIB

Keberadaan 2 Unit Randis Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Dipertanyakan 

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:57 WIB

12 Polisi Sulbar Masuk Daftar Pemecatan, 2 Orang Terbukti Sebagai Calo Casis Polri

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:35 WIB

PDAM Mamuju Terus Disorot, Ada Dugaan Pemasangan Pipa Tidak Sesuai Ukuran

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:45 WIB

Polairud Ungkap Kasus Ilegal Fhising, Amankan 3 Pelaku dan 88 Botol Handak

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:46 WIB

Perkara Korupsi PDAM Mamasa Terbukti, Kejari Mamasa Berhasil Selamatkan Kerugian Negara 

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:45 WIB

Protes Upah 800 Ribu Perbulan Tak Sesuai UMP, Seorang Karyawan PDAM Tirta Manakarra Ancam Bawa Kerana Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!