MAMUJU, indigo99.com | Lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman yang diperintahkan untuk dilakukan penarikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kepala BPOM Mamuju, Burham Sidobejo kepada indigo99.com menyampaikan, tertanggal 20 Oktober 2022, pihak BPOM Mamuju, telah memerintahkan atau memberikan mandat pihak industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dari pasaran dan pemusnahan obat-obat tersebut, dengan waktu yang ditentukan.
“ Dari kemarin ya, kami telah memerintahkan kepada pihak pemilik izin farmasi untuk menarik produk – produk obat sirup dari peredaran yang berbahaya itu yang beredar di sejumlah apotik atau toko obat di seluruh wilayah Provinsi Sulbar,” tegas Burham.

Gambar obat yang ditarik dari pasaran. ( sumber foto google )
Dia menyatakan, jika pemilik izin edar atau pihak farmasi sudah melakukan tugasnya untuk melakukan penarikan setiap obat yang dimaksud atau proses recol. Kata dia, pihak BPOM Mamuju, akan melakukan pengawasan
“ Nah jika sudah itu dilakukan oleh pihak farmasi melakukan tugasnya menarik obat – obat sirup yang berbahaya itu. Nantinya akan kami pantau dan awasi. Nah, jika masih ada obat sirup yang masih beredar di pasaran tentu pihak farmasi akan mendapat sanksi kepala pelayanan farmasi ini, “ katanya yang mengaku masih melakukan proses recol berlangsung.
Seperti diketahui, dari penjelasan BPOM RI tentang informasi Keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol atau EG dan etilen glikol ( DEG ).
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2002, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk berikut :
- Termorex sirup obat demam.2
- Flurin DMP sirup obat batuk dan flu.
- Baby Cough sirup obat.
- Uni Baby sirup untuk obat demam.
- Uni Baby sirup untuk obat Demam.|Aji