Korupsi LPP Kelas III Kalukku Kembali Seret Tersangka Baru

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang konsultan pengawas mengenakan romi sakti Ke jati Sulbar, setelah dinyatakan tesangka korupsi LPP Kalukku Mamuju.

Seorang konsultan pengawas mengenakan romi sakti Ke jati Sulbar, setelah dinyatakan tesangka korupsi LPP Kalukku Mamuju.

MAMUJU,indigo99.com | Kasus Lembaga Pemasyarakatan Perempuan ( LPP ) Kelas III Mamuju Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Kembali menyeret tersangka baru dengan inisial AAY, setelah fakta baru di persidangan di kembangkan oleh Kejaksaan.

Penetapan tersangka AAY sebagai konsultan pengawas dalam kasus korupsi proyek LPP Kelas III Mamuju dan langsung dilakukan penahanan.

Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar Feri Mupahir, dalam keterangan pers. 24 Mei 2022 di aula pertemuan Kejati Sulbar. Mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tersangka 1 kali 24 jam mengikuti pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Sulbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan, salah satu alasan konsultan pengawasan ini ditetapkan menjadi tersangka adalah bahwa tersangka AAY terbukti melawan hukum. Dimana kata dia, tersangka berperan meminjam perusahaan CV Cipta Persada Nusantara, untuk mengajukan penawaran selaku pemenang konstruksi yang sepakat membagi fee 5 persen dengan pemilik perusahaan.

Aspidsus, Penkum dan kasidik Kejati Sulbar, melakukan konprensi Pers dalam kasus LPP Kalukku Mamuju.

Ungkap dia, proses lelang saat itu dimenangkan oleh tersangka dengan nilai kontrak 600 juta lebih dan membuat laporan pengembangan yang tidak merujuk kepada kontrak pekerjaan konstruksi gedung LPP. Selain itu kata dia, tersangka sebagai konsultan tidak melakukan teguran terhadap adanya kekurangan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan konstruksi gedung LPP serta tidak meneliti kebenaran atau pekerjaan konstruksi sehingga mengakibatkan pekerjaan terlaksana namun tidak sesuai dengan kontrak.

” Tersangka AAY sebagai konsultan pengawas tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan gedung LPP Kelas III Mamuju, sehingga gedung bermasalah,” kata Feri.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 sesuai dalam pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang – undang tentang pemberantasan tindak segala korupsi jempol pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ditemukan kedudukan negara yang cukup besar yaitu 2,4 miliar terhadap pekerjaan pelaksanaan proyek tersebut,” sebutnya.

Masih dia, salah satu alasan penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara apalagi tersangka diketahui bertempat tinggal di Makassar.

” Kami tahan untuk mempercepat persoes penanganan perkaranya saat di proses. Saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Mamuju terhitung mulai hari ini, dengan waktu Dua puluh hari kedepan,” pungkasnya.

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

Sulit Dipungkiri Sang Petahana ABM Masih di Hati Masyarakat Sulbar
Bawaslu Mamuju Dalami Kehadiran Ketua Partai di Pengukuhan Kades
Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Mamuju Diperiksa
Pj Gubernur Bersama Kapolda Sulbar Tebar Ribuan Kepiting
Usai Santap Kapurung, Belasan Warga Tapalang Tumbang Diduga Keracunan
HMI Mamuju Sayangkan Keimigrasian Sulbar Bungkam Soal WNA
Imigrasi Sulbar Bungkam Soal Keberadaan Orang Asing Asal Korsel
Duduki Kawasan Hutan Lindung, Tim Gakkumdu Sulbar Amankan Seorang Warga Korea 

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:56 WIB

Sulit Dipungkiri Sang Petahana ABM Masih di Hati Masyarakat Sulbar

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:22 WIB

Bawaslu Mamuju Dalami Kehadiran Ketua Partai di Pengukuhan Kades

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:09 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Mamuju Diperiksa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:45 WIB

Pj Gubernur Bersama Kapolda Sulbar Tebar Ribuan Kepiting

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:09 WIB

Usai Santap Kapurung, Belasan Warga Tapalang Tumbang Diduga Keracunan

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:22 WIB

Imigrasi Sulbar Bungkam Soal Keberadaan Orang Asing Asal Korsel

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Duduki Kawasan Hutan Lindung, Tim Gakkumdu Sulbar Amankan Seorang Warga Korea 

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:36 WIB

Kembali ke Pangkuan NKRI, Eks Napiter Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Biru Poso

Berita Terbaru

Ali Baal Masdar (ABM), mantan Gubernur Sulbar periode 2017 -2022

Advertorial

Sulit Dipungkiri Sang Petahana ABM Masih di Hati Masyarakat Sulbar

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:56 WIB

Pj Gubernur Sulbar bersama warga kalukku melepas kepiting di area hutan mangrove.(F/Humas)

Advertorial

Pj Gubernur Bersama Kapolda Sulbar Tebar Ribuan Kepiting

Selasa, 20 Agu 2024 - 17:45 WIB