MAMUJU,indigo99.com | Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), meminta kepada semua pihak termasuk aparat penegak hukum ( APH ) untuk peduli kasus – kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sulbar untuk menegakkan hukum.
Hal ini, disampaikan Yurlin Tamba selaku koordinator Satgas PPA DP3AP2KB Sulbar, kepada sejumlah media pasca bebasnya salah seorang terdakwa pelecehan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Mamuju.
“Tentu dari lubuk hati yang paling dalam tentu kecewa adanya kasus pencabulan anak dibawah umur bebas demi hukum dan tidak terbukti bersalah menurut hakim. Kasus anak sebenarnya harus menjadi atensi semua pihak karena korban anak di bawah umur, ” ujar Koordinator Satgas PPA DP3AP2KB Sulbar Yurlin Tamba, indigo99.com. Sabtu kemarin, (4/5/2024).
Yurlin menilai putusan tersebut menjadi preseden buruk atas kasus yang menimpa perempuan, khususnya anak di bawah umur. Dia sejatinya berharap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur harusnya lebih mengedepankan perspektif korban.
“Saya berharap penegakan hukumnya perspektif kepada korban. Hakim itu harus berdiri ditengah-tengah dan tidak boleh ada intervensi dari manapun. Kalau memang bersalah katakan bersalah, kalau tidak ya (bilang tidak), di situlah tugasnya hakim menggunakan hati nurani ketika menjatuhkan sebuah hukuman. Apalagi ini kasusnya terkait anak di bawah umur,” kritiknya.
Yurlin mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Mamuju hingga jaksa penuntut umum (JPU) terkait hasil putusan tersebut. Di sisi lain, ia menegaskan selama proses kasus itu berjalan, korban telah mendapat pendampingan dari DP3A Kabupaten Mamuju.
“(Korban didampingi) dari Dinas (DP3A) Kabupaten Mamuju. (Terkait vonis bebas) kalau langkah kami tentu kami akan berkolaborasi dengan teman penyidik, kami kolaborasi juga dengan kejaksaan, kendalanya di persidangan seperti apa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Yuil divonis bebas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (2/5). JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal alternatif, Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 6b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 5 tahun penjara.
“Iya (Yuil divonis bebas),” ujar Kajari Mamuju Subekhan kepada wartawan, Jumat (3/5).
Subekhan menuturkan ada beberapa penilaian majelis hakim sehingga vonis bebas dijatuhkan. Di antaranya barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV korban dan pelaku saat berada di hotel tidak ada alias kosong saat akan diputar, kemudian hasil visum korban yang dilakukan dokter umum bukan dokter spesialis.
Sebelumnya diberitakan, Yuil ditangkap polisi usai diduga memperkosa RR di kamar Hotel d’Maleo Mamuju pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban makan malam.