MAMUJU, indigo99.com | Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan bibit lahan kritis tahun anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), yang merugikan negara sebesar 1,1 Miliar. Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju.
Dikabarkan, sudah 13 saksi aparat desa yang diketahui menerima bantuan bibit bantuan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). 13 saksi ini berhasil dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju.
Kamis kemarin 11 Mei 2023, Afandi, SH sebagai JPU kembali menghadirkan 4 saksi dari aparat desa dan kelurahan yakni Pemdes Tapandullu, Botteng Utara, Kelurahan Bebanga dan Desa Mapu Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari masing – masing keterangan Kades mengaku menerima bantuan bibit dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat.
Seperti pengakuan saksi dari Kades Bebanga mengaku menerima bantuan bibit kayu jati putih atau Gmelina. Anehnya kata dia, bahwa bantuan yang di drop itu tidak tahu menahu dan berapa jumlahnya.
“ itu masalahnya dia, ada sendiri bibit datang tetapi dia tidak tahu berita acara penerimaan termasuk jumlahnya.” kata Affandi, SH yang mengutip pernyataan keterangan saksi.
Kepada indigo99.com, dia menyebutkan, berdasarkan beberapa keterangan saksi bahwa bibit yang diterima ada Lima varian yakni bibit Mangga, durian, rambutan, Jati putih dan pala.
Masih dia, untuk saksi Kades Botteng Utara dan saksi Desa Tapandullu, mengaku bahwa menerima bibit dari ketua kelompok tani yang difasilitasi oleh inisial M yang juga telah menjadi tersangka.
Berbeda dengan Kades Mapu, yang sebelumnnya bermohon permintaan bibit lewat proposal dan juga melalui inisial M. Namun pencairannya ada dugaan pemotongan. Dana yang diterima yang tidak full oleh pemilik proposal itu sebagai biaya pembayaran sarpras persemaian dan pembelian bibit.
“Kalau Mappu ini dapat program dana langsung senilai kurang lebih 19 juta, untuk biaya pembuatan sarpras persemaian. Namun setiap pencairan ada dugaan pemotongan yang diduga dilakukan oleh si M ini, “ ungkapnya.
Sidang pemeriksaan saksi ini diketuai oleh Maslikan, SH dan Dua hakim anggota, Irawan Ismail, SH,MH bersama Yudikasi Waruwu, SH, MH.
Dan dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa.
Pewarta indigo99.com : Aji