MAMUJU,indigo99.com | Usai terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi hari Selasa 05 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan K.S Tubun Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, yang korbannya mengalami luka yang cukup serius atas nama Sopian (27) asal Dusun Batu Lappa Utara Desa Sumare, Kecamatan Simboro dan Kepulauan.
Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, berhasil mengamankan Kelima pelaku asal dari Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju. Penangkapan Kelima pelaku berdasarkan laporan korban dengan nomor : LP/B/261/X/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 02 Oktober 2023.
Sementara Kelima pelaku yang telah diamankan itu adalah Tersangka Umar Ardiansyah alias Umar Bin Jabir (28) dengan alamat Alamat Dusun Pantaraan Desa Tamemongga Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju. Tersangka Andi Asriadi Basri alias Adi Bin H.Andi Basri beralamat BTN Masannang I, Kelurahan Karema Mamuju. Tersangka Ardiansyah alias Bin Alm Abd Kadir salah seorang sopir asal Dusun Pantaraan, Desa Tamemongga Kecamatan Tommo. Tersangka Ramli alias Oken Bin H. Ngati alamat Dusun Pantaraan Desa Tamemongga Kecamatan Tommo dan Tersangka Saruddin Bin Parugi (32) beralamat Dusun Muktitama, Desa Tommo Kecamatan Tommo.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan hanya gara – gara tunangan korban membawakan makanan ke kos korban di salah satu kos milik korban. Namun tiba – tiba para pelaku dengan mimik marah hingga melakukan penganiayaan terhadap korban Sopian. atas kejadian itu korban sopian alami luka – luka di bagian kepala.
“ Pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, dikarenakan pelaku kesal terhadap korban. Dan pelaku tanpa berkata-kata dan langsung memukul korban dan menyeret ke pojok pagar lalu korban pun keroyok oleh Kelimanya sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala belakang robek, “ ungkap Jamaluddin. Jumaat 6/10/23
Atas laporan korban, polisi pun langsung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di Kecamatan Tommo. Dan hasil koordinasi bersedia membawa para pelaku ke kantor Polisi.
“ Hasil koordinasi dengan tokoh masyarakat tersebut bersedia untuk menghadirkan terduga pelaku di Mapolresta Mamuju. Pada hari Kamis 05 Oktober 2023, tokoh masyarakat tersebut datang ke Mapolresta Mamuju dan membawah Kelimannya,” pungkasnya
Atas apa yang dilakukan Kelima pelaku yang menyebabkan korban alami luka di sejumlah bagian kepala. Kelimanya pun diganjar dengan pasal 170 (1) Sub pasal 351 (1), (2) KUHAP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Aji