MAMUJU,indigo99.com | Lanjutan sidang perkara korupsi Kawasan hutan lindung ( KHL ) Tadui di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, yang menyeret 6 tersangka di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Mamuju, Rabu kemarin 19 Oktober 2022, kembali digelar.
Sidang kali ini, kembali jaksa penuntut umum ( JPU ) yang dikoordinir oleh Hijas, SH bersama dengan Faisal, SH, menghadirkan Empat saksi yakni Bambang Irianto mantan sekretaris tim A BPN Mamuju, Rakhmat Thahir mantan Kadis penanaman modal dan pelayanan terpadu ( PTSP ) Kabupaten Mamuju, Hasan mantan tata ruang ASN Dinas Kominfo Mamuju dan Usdi sebagai ASN Bandan Kesbanpol Mamuju.
Saksi Bambang Irianto, yang masih aktif sebagai pejabat di BPN Kabupaten Mamuju, menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa dan kuasa hukum terdakwa.
Saksi Bambang Irianto sebagai mantan sekretaris Tim A yang dibentuk oleh kepala BPN Mamuju, mengakui meskipun tidak mengetahui siapa nama kepala BPN namun SK tim A yang mengeluarkan adalah kepala BPN Mamuju.
“ Yang mengeluarkan SK Tim A adalah kepala BN yang mulia, namun saya lupa yang mulia karena saat itu sudah pergantian kepala BPN yang mulia, “ kata Bambang saat ditanya Ketua majelis hakim Tipikor, Maslikan, SH, MH, yang didampingi Dua hakim anggota Irawan Ismail, SH.MH bersama Yudikasi Waruwu, SH. MH.
Saksi Bambang juga mengakui, bahwa tidak pernah turun kelapangan melihat langsung lokasi yang saat ini bermasalah dengan hukum, karena dirinya saat itu sebagai sekretaris Tim A bukan anggota.
“ saya tidak tahu yang mulia dan saya tidak turun kelapangan karena saya sebagai sekretaris, yang turun kelapangan itu adalah anggota tim A, “ timpal Bambang.
Di hadapan majelis hakim, saksi Bambang mengakui bahwa beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon adalah harus memiliki dasar seperti alas hak, berkas – berkas permohonan bersama hasil pemeriksaan lapangan, hasil keputusan rapat panitia. Dan untuk permohonan penerbitan sertifikat, yang bermohon adalah istri terdakwa atas nama Imelda Pababari dengan nomor 611.
“ Kalau untuk sertifikat nomor 611 yang bermohon Imelda sendiri yang mulia. Dan salah satu persyaratan dimasukkan adalah identitas diri, sporadik, dokumen jual beli dan permohonan ada, dan dilanjutkan tim turun ke lapangan mengecek dan mengukur, ” jelasnya.
Masih dia, saksi Bambang juga tidak mengetahui bahwa lokasi yang diukur yang disertifikatkan adalah masuk dalam kawasan hutan lindung.
“ Saya tidak tahu yang mulia kalau lokasi yang diukir masuk dalam kawasan hutan lindung yang mulia, “ jelasnya.
Lanjutan sidang perkara korupsi KHL Tadui, dengan agenda pemeriksaan saksi disaksikan langsung Lima terdakwa serta dihadiri sejumlah keluarga istri terdakwa. Lima orang terdakwa adalah Hasanuddin sebagai mantan Kepala BPN Mamuju, Muh Ikbal sebagai ketua tim A, Muh Naim anggota Tim A, Mukhlis anggota tim A dan Syaiful Bahri sebagai mantan Kepala Desa Tadui yang juga masuk anggota tim A.|Aji