MAMUJU, indigo99.com | Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulawesi Barat, berhasil membongkar komplotan penimbun solar dengan jumlah 6,2 ton.
Komplotan penimbun solar dengan menggunakan modus memodifikasi tangki terjadi di Dusun Lombang – Lombang Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalluku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) pada hari Sabtu kemarin 9 April 2022.
Polisi berhasil menyita barang bukti minyak jenis solar 6,2 ton dengan tiga pelaku utama dengan inisial FAP selaku pemilik ( 31 ), UP sebagai sopir ( 35 ) dan SG adalah karnet ( 19 ) ketiga pelaku diketahui semua warga Mamuju.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Ketiganya tidak bisa berkutik saat peruga langsung menggerebek lokasi penimbunan ilegal tersebut.
Lebih jauh menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunakan jerigen dengan menggunakan mobil pick up, setelah dibuntuti mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang – lombang sebagai tempat penampungan.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, kepada indigo99.com. Minggu 10 April 2022.
Masih dia, sampai saat ini para tersangka masih dalam dalam pemeriksaan penyidik subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tangki rakitan terbuat dari besi. Dan para pelaku terancam Pasal 55 Undang – Undang tentang Migas. Ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga 60 miliar.
“ Sampai saat ini masih dalam penyidikan, bisa jadi ada penambahan tersangka baru, nanti dikabari selanjutnya, “ pungkas Syamsu Ridwan.**
Pewarta indigo99.com : Adji