Usai Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Unsulbar, Ini Kata JPU

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Pengadilan Tipikor Mamuju, saat rehat buka puasa.(F/Aji)

Suasana di Pengadilan Tipikor Mamuju, saat rehat buka puasa.(F/Aji)

MAMUJU, indigo99.com | Usai pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa korupsi Unsulbar, yang memvonis bebas 1 terdakwa dan 3 terdakwa lainnya yang divonis masing – masing 2 tahun.

Putusan majelis hakim Tipikor yang baru saja dibacakan, diketahui sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang masing dituntut 9 tahun dan 8 tahun dengan berdalih perkara ini merugikan keuangan negara senilai 8 Miliar.

Terkait pasca pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas IA Mamuju. Selasa malam 3/4/24 . Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dikabarkan akan melakukan upaya hukum, banding dengan kasasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemui salah satu JPU, Adrian kepada indigo99.com mengatakan putusan yang baru saja di bacakan oleh majelis hakim sangat jauh berbeda dengan dengan tuntutan JPU. Bahkan kata dia, satu terdakwa korupsi Akhsan Jalaludin divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Utang Proyek Rusun 1,3 Miliar, Pihak Kontraktor Segera Bayarkan

“ Kami akui putusan ini jauh dari tuntutan kami, tetapi kami tetap hormati putusan majelis. Namun putusan ini, akan kami laporkan ke pimpinan kami dulu dan tentu putusan ada di pimpinan. Tentu semua masih ada upaya hukum termasuk yang bebas sudah pasti kasasi,” ujar Adrian.

Ditanya soal uang terdakwa Victoria Marinton yang menjadi barang bukti hasil kejahatan Korupsi, senilai 3 miliar yang diserahkan ke Jaksa. Hakim meminta dalam materi putusan terdakwa Viktoria Marinton untuk dikembalikan senilai 2 miliar ke terdakwa Viktoria Marinton.

Baca Juga :  Webinar Kominfo di Polman Besok, Ajak Pelajari Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital

“ Memang ada perintah majelis untuk mengembalikan uang senilai 2 Miliar. Semua bisa dikembalikan kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht karena kedepan masih ada upaya hukum, baik ditingkat banding maupun kasasi, “tutup Adrian Kasi Pidsus Majene

Seperti diketahui dalam pembacaan putusan dalam sidang perkara Korupsi Unsulbar yang dibacakan majelis hakim Majelis Hakim Ignaitius Ariwibowo bersama Dua hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagiyo.

Disebutkan, 3 terdakwa divonis masing 2 tahun denda 50 juta yakni terdakwa Muslimin, Anwar Sulili dan Victoria Marinton. Sementara Aksan Djalaludin dinyatakan tidak bersalah hingga hingga divonis bebas.     

  

Editor : Aji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Desa Tanete Pao Naik Sidik, Mantan Kades Mengalami Sakit
Kejati Sulbar Selidiki Proyek Perpustakaan Mateng, PPK dan Pengawas Penuhi Panggilan
Pasca Penetapan Tersangka Camat dan Sekcam Sidoan ini Kata Kabag Hukum Pemda Parimo 
Camat Sidoan Bersama Sekcam Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAU
Bahas Isu Sengketa Pertanahan, DPRD Lampung Berkunjung di Mapolda Sulbar 
Antisipasi Krisis Pangan, Polri Teken MoU dengan Mentan RI
Diduga Depresi Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal Dunia
Diduga Sentuh Bagian Sensitif Anak Dibawah Umur, Pria 43 Tahun Dipolisikan
Berita ini 750 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 06:38 WIB

Kasus Korupsi Desa Tanete Pao Naik Sidik, Mantan Kades Mengalami Sakit

Senin, 29 April 2024 - 12:36 WIB

Kejati Sulbar Selidiki Proyek Perpustakaan Mateng, PPK dan Pengawas Penuhi Panggilan

Minggu, 28 April 2024 - 20:02 WIB

Pasca Penetapan Tersangka Camat dan Sekcam Sidoan ini Kata Kabag Hukum Pemda Parimo 

Minggu, 28 April 2024 - 15:31 WIB

Camat Sidoan Bersama Sekcam Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAU

Jumat, 26 April 2024 - 02:45 WIB

Bahas Isu Sengketa Pertanahan, DPRD Lampung Berkunjung di Mapolda Sulbar 

Kamis, 25 April 2024 - 13:25 WIB

Diduga Depresi Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 25 April 2024 - 11:55 WIB

Diduga Sentuh Bagian Sensitif Anak Dibawah Umur, Pria 43 Tahun Dipolisikan

Kamis, 25 April 2024 - 10:44 WIB

Edar Sabu – Sabu di Wilayah Mateng, 3 Pria Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!