MAMUJU, indigo99.com | Usai pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa korupsi Unsulbar, yang memvonis bebas 1 terdakwa dan 3 terdakwa lainnya yang divonis masing – masing 2 tahun.
Putusan majelis hakim Tipikor yang baru saja dibacakan, diketahui sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang masing dituntut 9 tahun dan 8 tahun dengan berdalih perkara ini merugikan keuangan negara senilai 8 Miliar.
Terkait pasca pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas IA Mamuju. Selasa malam 3/4/24 . Pihak jaksa penuntut umum (JPU) dikabarkan akan melakukan upaya hukum, banding dengan kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui salah satu JPU, Adrian kepada indigo99.com mengatakan putusan yang baru saja di bacakan oleh majelis hakim sangat jauh berbeda dengan dengan tuntutan JPU. Bahkan kata dia, satu terdakwa korupsi Akhsan Jalaludin divonis bebas oleh majelis hakim.
“ Kami akui putusan ini jauh dari tuntutan kami, tetapi kami tetap hormati putusan majelis. Namun putusan ini, akan kami laporkan ke pimpinan kami dulu dan tentu putusan ada di pimpinan. Tentu semua masih ada upaya hukum termasuk yang bebas sudah pasti kasasi,” ujar Adrian.
Ditanya soal uang terdakwa Victoria Marinton yang menjadi barang bukti hasil kejahatan Korupsi, senilai 3 miliar yang diserahkan ke Jaksa. Hakim meminta dalam materi putusan terdakwa Viktoria Marinton untuk dikembalikan senilai 2 miliar ke terdakwa Viktoria Marinton.
“ Memang ada perintah majelis untuk mengembalikan uang senilai 2 Miliar. Semua bisa dikembalikan kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht karena kedepan masih ada upaya hukum, baik ditingkat banding maupun kasasi, “tutup Adrian Kasi Pidsus Majene.
Seperti diketahui dalam pembacaan putusan dalam sidang perkara Korupsi Unsulbar yang dibacakan majelis hakim Majelis Hakim Ignaitius Ariwibowo bersama Dua hakim anggota Syamsuardi dengan I Gede Subagiyo.
Disebutkan, 3 terdakwa divonis masing 2 tahun denda 50 juta yakni terdakwa Muslimin, Anwar Sulili dan Victoria Marinton. Sementara Aksan Djalaludin dinyatakan tidak bersalah hingga hingga divonis bebas.
Editor : Aji