Unit Tipikor Polresta Mamuju Temukan Kerugian Negara, Mantan Kades Uhaimate Dilimpah ke Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat penyerahan tersangka mantan Kades Uhaimate terlihat didampingi penasehat hukumnnya.(Foto/Unit Tipikor)

Saat penyerahan tersangka mantan Kades Uhaimate terlihat didampingi penasehat hukumnnya.(Foto/Unit Tipikor)

MAMUJU, indigo99.com | Tersangka inisial RU mantan Kelapa Desa Uhaimate Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, yang terseret dalam kasus Korupsi dugaan penyalahgunaan dana desa ( DD ) tahun 2016. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

Penyidik tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Polresta Mamuju, menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Kejari Mamuju, yang diterima langsung jaksa penuntut umum ( JPU ). Senin 23 Mei 2023

Kapolresta Mamuju melalui Kasat Reskrim, AKP Jamaluddin mengatakan, bahwa setelah lama dilengkapi berkas perkara tersangka, akhirnya penyidik Unit Tipikor Polresta Mamuju, mampu merampungkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.

“ Berkas dan tersangka kami sudah diserahkan ke Jaksa dan sudah dinyatakan P21, “ kata Jamaluddin.

Terpisah, Kajari Mamuju, Subekhan membenarkan kasus korupsi yang menyeret mantan Kades Uhaimate sudah dinyatakan P21.

“ Iya kemarin teman – teman penyidik dari Polresta Mamuju, telah menyerahkan tersangka dengan berkasnya dan diterima langsung oleh jaksa peneliti. Dan kasus ini kami nyatakan sudah P21,” kata Kajari Mamuju.

Subekhan mengaku, setelah dinyatakan lengkap, tersangka kembali akan ditahan oleh jaksa selama 21 hari kedepan sembari menunggu penyusunan dakwaan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

“ tersangka kami akan tahan kembali selama 21 hari kedepan, sambil menyusun dakwaan. Jika dakwaannya cepat rampung, pasti secepatnya kami limpah ke pengadilan Negeri, “ pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penyelewengan DD tahun 2016, penyidik Tipikor menemukan sejumlah bukti – bukti penggunaan DD tahun 2016 yang diduga ada penyalahgunaan DD hingga menimbulkan kerugian negara sebesar 156 juta rupiah.

Pewarta indigo99.com : Aji

 

Berita Terkait

Pesta Sabu 3 Pemuda Asal Tommo Digulung Polisi
Pembacaan Dakwaan Korupsi Unsulbar, 1 Terdakwa Layangkan Eksepsi  
4 Terdakwa Korupsi Unsulbar Hari ini Jalani Sidang Perdana  
Aroma Menyengat Temuan Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas dan Uang Makan Minum DPRD Mamuju
DPRD Majene Tolak Pengesahan RAPBD Tahun 2024
Basarnas Hentikan Pencarian, Nelayan Asal Bulutakkang Sampai Malam ini Belum Ditemukan
Guru Karate di Polman Diduga Hajar Anak Dibawah Umur 
Sekamar dengan Istri Orang, Pria Asal Donggala Nyaris Tewas
Berita ini 1,037 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:40 WIB

Pesta Sabu 3 Pemuda Asal Tommo Digulung Polisi

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:49 WIB

Pembacaan Dakwaan Korupsi Unsulbar, 1 Terdakwa Layangkan Eksepsi  

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:51 WIB

4 Terdakwa Korupsi Unsulbar Hari ini Jalani Sidang Perdana  

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:10 WIB

Aroma Menyengat Temuan Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas dan Uang Makan Minum DPRD Mamuju

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:00 WIB

DPRD Majene Tolak Pengesahan RAPBD Tahun 2024

Selasa, 5 Desember 2023 - 17:50 WIB

Guru Karate di Polman Diduga Hajar Anak Dibawah Umur 

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:35 WIB

Sekamar dengan Istri Orang, Pria Asal Donggala Nyaris Tewas

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:50 WIB

Terbukti Bersalah Kades Lumu Hanya Divonis 1 Bulan, Keluarga Korban Tepuk Jidat

Berita Terbaru

Headline

Pesta Sabu 3 Pemuda Asal Tommo Digulung Polisi

Kamis, 7 Des 2023 - 14:40 WIB

Kantor DPRD Kab. Majene.

Headline

DPRD Majene Tolak Pengesahan RAPBD Tahun 2024

Selasa, 5 Des 2023 - 22:00 WIB

error: Content is protected !!