indigo99.com | Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Polewali Mandar ( Polman ), melakukan eksekusi terhadap Tiga orang terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dan Subsidi Sekolah Menengah ( SSM ) pada Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) DDI Polewali tahun 2016 / 2017.
Tiga terpidana korupsi itu adalah Yusnaeni,A. Munajad Hasan dan Muh. Siddiq. Proses eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Nomor: Print- 13/P.6.12/Fu.1/2022 tanggal 10 Januari 2022.
Ditemui Kasi Pidsus Kejari Polman, Andi Rieker, SH menyebutkan ketiga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Untuk terpidana korupsi atas nama Yusnaeni Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Nomor: Print- 13/P.6.12/Fu.1/2022 tanggal 10 Januari 2022. Dan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2953 K/ Pid.Sus/ 2021 tanggal 13 Oktober 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 40/ PID.TPK/ 2020/ PT. MKS tanggal 28 Januari 2021. Dalam amar putusan menyatakan bahwa terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dgn UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan menghukum terpidana dgn pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.106.436.050.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Dua terpidana atas nama Munajad Hasan dan Muh. Siddiq. Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melakukan eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Nomor: Print- 11/P.6.12/Fu.1/2022 dan Nomor: Print- 12/P.6.12/Fu.1/2022 tanggal 11 Januari 2022.
Disebutkan, bahwa Terpidana atas nama A. Munajat Hasan, S.Ag. M.Si. dilakukan eksekusi sbgmn putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3464 K/ Pid.Sus/ 2021 tanggal 03 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 37/PID.TPK/ 2020/ PT. MKS tanggal 28 Januari 2021, halaman dlm amar putusan menyatakan bhw Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dgn UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum terpidana dgn pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.114.058.550.
Sedangkan terpidana Muh. Siddiq, S.Pd dilakukan eksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3462 K/ Pid.Sus/ 2021 tanggal 03 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 39/ PID.SUS.TPK/ 2020/ PT. MKS tanggal 29 Januari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 3/ Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Mam tanggal 08 September 2020, halaman dlm amar putusan menyatakan bhw Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dgn UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukum terpidana dgn pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar
Dalam proses eksekusi ini sebut dia, tidak bersamaan dan dilakukan pada tanggal 10 januari 2022 terhadap terpidana Korupsi atas nama Yusnaeni dan langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan ( LPP ) di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju. sedangkan Dua orang terpidana atas nama Munajad Hasan dan Muh.Siddiq, kembali dijebloskan di Lapas Kelas II B Polewali.
“ Bahwa para Terpidana dieksekusi dengan cara dimasukan kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali sekira jam 14.00 Wita. Sedangangkan terpidana perempuan kami masukkan di LPP di kalukku Mamuju. Dan kegiatan ini tertib dan aman serta tetap mematuhi protokol kesehatan.” pungkas Rieker.**
Pewarta indigo99.com : Adji