SULBAR, indigo99.com | Empat terdakwa korupsi lembaga pemasyarakatan perempuan ( LPP ) Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), dituntut berbeda oleh Jaksa.
Jaksa penuntut umum ( JPU ), menyatakan bersalah kepada 4 terdakwa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis 30 Juni 2022.
JPU yang dibacakan oleh Hijas, SH, MH, menyebutkan, terdakwa Munir, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda 100 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Saiful Bahri, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda 200 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Aminah dituntut hanya 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 4 bulan. Sedangangkan terdakwa terdakwa Andi Wello dituntut berbeda yakni 5 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti 2 Miliar subsider 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang digelar secara virtual itu dihadiri langsung kuasa hukum masing – masing terdakwa. Sedangkan sidang perkara Tipikor LPP Kalukku ini masih diketuai oleh majelis hakim Budiansyah, S.H., M.H, bersama Dua hakim anggota, Irawan Ismail, SH, MH serta Yudikasi Waruwu, SH, MH. Dan sidang kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pledoi dari masing – masing terdakwa.
Seperti diketahui, proyek pembangunan LPP Kalukku tahun 2018 dengan menyerap anggaran 17 Miliar. Dalam perkembangan proyek ini, ditemukan permasalahan hingga keluar hasil audit BPKP dengan menemukan kerugian negara sebesar 1,6 Miliar.|Aji