Tiga Terdakwa Korupsi LPP, Dituntut 2,6 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka Korupsi masih dititip di Rutan Mamuju.

Empat tersangka Korupsi masih dititip di Rutan Mamuju.

SULBAR, indigo99.com | Empat terdakwa korupsi lembaga pemasyarakatan perempuan ( LPP ) Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), dituntut berbeda oleh Jaksa.

Jaksa penuntut umum ( JPU ), menyatakan bersalah kepada 4 terdakwa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Kamis 30 Juni 2022.

JPU yang dibacakan oleh Hijas, SH, MH, menyebutkan, terdakwa Munir, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda 100 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Saiful Bahri, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda 200 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Aminah dituntut hanya 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 4 bulan. Sedangangkan terdakwa terdakwa Andi Wello dituntut berbeda yakni 5 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti 2 Miliar subsider 3 tahun penjara.

Sidang yang digelar secara virtual itu dihadiri langsung kuasa hukum masing – masing terdakwa. Sedangkan sidang perkara Tipikor LPP Kalukku ini masih diketuai oleh majelis hakim Budiansyah, S.H., M.H, bersama Dua hakim anggota, Irawan Ismail, SH, MH serta Yudikasi Waruwu, SH, MH. Dan sidang kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pledoi dari masing – masing terdakwa.

Baca Juga :  Oknum Kepala Madrasah di Polman Resmi Jadi Tersangka

Seperti diketahui, proyek pembangunan LPP Kalukku tahun 2018 dengan menyerap anggaran 17 Miliar. Dalam perkembangan proyek ini, ditemukan permasalahan hingga keluar hasil audit BPKP dengan menemukan kerugian negara sebesar 1,6 Miliar.|Aji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 361 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB