MAMUJU, indigo99.com | Berkas perkara tersangka kasus penipuan penerimaan Polri di Polda Sulbar, inisial RV asal Manado Sulawesi Utara. Dikabarkan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Mamuju, Subekhan, SH.MH saat indigo99.com melakukan upaya konfirmasi. Selasa 19 Juli 2022.
“ Berkas perkara tersangka penipuan inisial RV ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat ini akan dilimpah ke pengadilan untuk di mengikuti sidang penuntutan, “ kata Kajari Mamuju.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Subekhan, bahwa tersangka RV memiliki Tiga dakwaan, diantaranya dakwaan dugaan penipuan, dugaan penjualan kosmetik palsu dan dugaan melarikan barang orang lain.
“ Kalau saya lihat berkas dakwaannya, terdakwa ini dakwaannya ada Tiga salahsatunya adalah kasus penipuan penerimaan Polri, “ sebutnya.
Seperti diketahui, tersangka RV ini ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Mamuju, Kamis 24 Maret 2022, atas kasus dugaan penipuan pada pada penerimaan anggota Polisi Republik Indonesia ( Polri ) di Polda Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Adanya laporan korban karena adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka RV. Seperti kasus dugaan penjualan kosmetik ilegal hingga mengiming – imingi korban untuk anaknya bisa masuk Polri. Tersangka diduga menerima uang Ratusan juta dari tangan korban dengan tujuan anak korban bisa lolos masuk jadi Polisi. Namun yang terjadi, korban hanya mampu gigit jari karena apa yang dijanjikan tidak membuahkan hasil.
Pewarta indigo99.com : Adji