Mamuju, indigo99.com | Berdasarkan rasa keadilan restorastif justice (RJ) Kejati Sulawesi Barat dan Kejari Polman. Kasus penganiayaan atas nama tersangka Azwar alias Azwar Bin Ramli, penuntutannya dihentikan.
Pemberhentian penuntutan terhadap tersangka itu, setelah dilakukan ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda, Agnes Triani, beserta jajaran pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin kepada indigo99.com mengatakan pemberhentian penuntutan terhadap tersangka Azwar berdasarkan rasa keadilan RJ Kejati Sulbar dari Kejari Polman. Dimana sebut Amiruddin, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka telah berdamai dengan korban. Tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan itu sebut Amiruddin, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda atas nama Jaksa Agung Muda tindak pidana umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
“ Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan restoratif justice. Korban telah memaafkan tersangka dan masyarakat menyambut positif.” kata Amiruddin. Senin 10 Juli 2023.
Lanjut Amiruddin, tersangka Azwar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dimana saat itu tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Muh. Jaswandi alias Rijal. Korban saat itu mengalami luka berupa tertancap besi bergagang kayu pada punggung sebelah kanan dari atas kebawah dengan kedalam 8 cm dan diameter besi 0,3 cm sesuai dengan Visum Et Repertum dan sempat dilakukan perawatan selama 2 hari di rumah sakit.
Dalam acara ekspose perkara secara virtual yang bertempat di ruang Video conference Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dicky R. Rahardjo, SH. didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Muh. Zulkifli Said, SH., MH, Plh. Aspidum Kejati Sulbar Mohhammad Nursaitias, SH., MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda Andi Sumardi, SH., MH, Kepala Seksi TP Terorisme dan LN La Ode Khairul Hakim, S.H, Kepala Seksi TP Napza Syakaria, S.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH, para Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, melaksanakan pemaparan usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice.|@ji