Tersangka Penganiayaan di Polman Dihentikan Penuntutannya Lewat RJ

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara ekspose perkara secara virtual yang bertempat di ruang Video conference Kejaksaan Tinggi Sulbar.(foto/humas)

Acara ekspose perkara secara virtual yang bertempat di ruang Video conference Kejaksaan Tinggi Sulbar.(foto/humas)

Mamuju, indigo99.com | Berdasarkan rasa keadilan restorastif justice (RJ) Kejati Sulawesi Barat dan Kejari Polman. Kasus penganiayaan atas nama tersangka Azwar alias Azwar Bin Ramli, penuntutannya dihentikan.

Pemberhentian penuntutan terhadap tersangka itu, setelah dilakukan ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda, Agnes Triani, beserta jajaran pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin kepada indigo99.com mengatakan pemberhentian penuntutan terhadap tersangka Azwar berdasarkan rasa keadilan RJ Kejati Sulbar dari Kejari Polman. Dimana sebut Amiruddin, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka telah berdamai dengan korban. Tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan itu sebut Amiruddin, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda atas nama Jaksa Agung Muda tindak pidana umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga :  Sekda Mamuju, Hari ini Dihadirkan di Persidangan Korupsi Aset

“ Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan restoratif justice. Korban telah memaafkan tersangka dan masyarakat menyambut positif.” kata Amiruddin. Senin 10 Juli 2023.

Lanjut Amiruddin, tersangka Azwar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dimana saat itu tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Muh. Jaswandi alias Rijal. Korban saat itu mengalami luka berupa tertancap besi bergagang kayu pada punggung sebelah kanan dari atas kebawah dengan kedalam 8 cm dan diameter besi 0,3 cm sesuai dengan Visum Et Repertum dan sempat dilakukan perawatan selama 2 hari di rumah sakit.

Baca Juga :  Mantan Kepala BPN Mamuju, Berhasil Dijebloskan di Lapas Makassar

Dalam acara ekspose perkara secara virtual yang bertempat di ruang Video conference Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dicky R. Rahardjo, SH. didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Muh. Zulkifli Said, SH., MH, Plh. Aspidum Kejati Sulbar Mohhammad Nursaitias, SH., MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda Andi Sumardi, SH., MH, Kepala Seksi TP Terorisme dan LN La Ode Khairul Hakim, S.H, Kepala Seksi TP Napza Syakaria, S.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH, para Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, melaksanakan pemaparan usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice.|@ji

 

 

Berita Terkait

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  
Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 
Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru
Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 
Kasus Gadai Sawah Milik Orang di Polman, Terlapornya Bertambah
Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 
Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 17:29 WIB

Seorang ASN Kumham Sulbar Diduga Terseret Kasus Cabul Anak Dibawah Umur  

Selasa, 28 November 2023 - 22:38 WIB

Hasil Evaluasi Kinerja, 3 Kejari Terbaik di Sulbar Diganjar Reward 

Selasa, 28 November 2023 - 17:44 WIB

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 November 2023 - 12:10 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU MEJENE 22,5 Miliar Seret 2 Tersangka Baru

Sabtu, 25 November 2023 - 14:57 WIB

Proyek Kapal DKP Polman 1,2 Miliar Seret 4 Orang Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 16:36 WIB

Cabuli Anak Kurang Lebih 20 Orang, Pedagang Bakso Resmi Jadi Tersangka 

Kamis, 23 November 2023 - 15:24 WIB

Diduga Gadai Sawah Milik Orang, 4 Orang Asal Polman Dipolisikan 

Kamis, 23 November 2023 - 14:06 WIB

Terpidana Korupsi Andi Dody Hermawan Dikabarkan Menyerahkan Diri Hari Selasa Depan

Berita Terbaru


Sementara itu, Rendi staf pendataan dan verifikator tanah BPN Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Gegara Sertifikat Pelayanan BPN Mamuju Dikeluhkan

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!