MAMUJU,indigo99.com | Pasca penetapan tersangka kasus dugaan mobil bodong, yang menyeret salah seorang caleg asal Palu Sulteng, bernama Rizal, yang berhasil ditangkap Polisi baru – baru ini.
Terkait itu, tim Subdit Vismondef Ditreskrimsus Polda Sulbar, akan mendalami kepemilikan 13 lembar STNK berbagi kode daerah yang ditemukan dalam mobil tersangka Rizal saat diamankan Polisi.
“ Kami temukan STNK 13 lembar dalam mobil tersangka saat kami geledah. Dan STNK itu akan kita dalami apakah juga palsu atau tidak. Namun yang tahu keasliannya itu adalah pihak Samsat terkait,” jelas Iptu Sugeng sebagai Plh Subdit Vismondef Ditreskrimsus Polda Sulbar. Selasa 14/11/23
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Polisi menemukan 13 lembaran STNK. Saat penangkapan tersangka, Kepada polisi, tersangka mengaku salah satu anggota perkumpulan advokat muslim indonesia ( PERADMI ). Namun setelah Polisi melakukan konfirmasi ke Pengadilan Tinggi Makassar soal pengakuan tersangka sebagai anggota Advokat, hasilnya tidak memberikan jawaban keaslian anggota sebagai Peradmi dengan alasan belum terbit SK penyumpahan sebagai Advokat.
“ perbuatan yang dilakukan yang dilakukan tersangka tidak ada hubungannya dengan Advokat. Bila melakukan kejahatan acara penyumpahan, dipastikan batal dengan sendirinya.” jelas Sugeng.
Seperti berita seblumnnya. Seorang Caleg asal Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ), atas nama Rizal, dibekuk anggota Reserse Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar.
Tersangka ditangkap akibat diduga tersandung kasus mobil bodong milik salah satu pembiayaan ternama.
Selain tersangka Rizal, Satres Subdit Vismondef Polda Sulbar, juga berhasil mengamankan salah seorang rekannya bernama Abdul Rahman, yang tugasnya pencari jejaring pembeli mobil, dan juga dinyatakan postif menggunakan Narkoba.
“ Keduanya sudah kami amankan di sel tahanan Polda Sulbar, setelah kami tangkap di jalur jalan trans Sampaga beberapa hari lalu. Kedua tersangka ini adalah Rizal bersama rekannya bernama Abdul Rahman, “kata Iptu Sugeng sebagai Plh Kasubdit Vismondef Ditkrimsus Polda Sulbar.
Editor : Aji