MAMUJU,indigo99.com | Kejati Sulbar berhasil mengembalikan kerugian negara atas penanganan kasus korupsi Unsulbar, senilai 2 Miliar rupiah, yang telah menetapkan 4 tersangka.
Pengembalian kerugian negara senilai 2 miliar, diketahui dikembalikan oleh seorang tersangka atas nama Viktoria Marinton sebagai Direktur PT Virtual Inter Komunika asal Jakarta.
“Uang dikembalikan senilai 2 Miliar oleh tersangka Viktoria sebagai rekanan pengadaan alat Lab Unsulbar. ” kata Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben kepada sejumlah wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang kerugian negara tersebut langsung dititip di rekening penampungan di BRI Cabang Mamuju.
“Kerugian negara 8 Miliar yang ditemukan , sisa 6 Miliar lebih. Tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya bisa menyusul mengembalikan sisa kerugian negara,” pungkasnya.
Penyerahan kerugian negara, disaksikan langsung Kasidik Abdul Hakim, Ketua tim penyidikan Kasus Lab Unsulbar dan Pimca BRI Mamuju.
Editor : Aji