Tersangka Korupsi Sukri Umar Prapradilankan Kejari Mamuju

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan Prapradilan di PN Mamuju dengan agenda acara  pemeriksaan permohonan pemohon kuasa huum tersangka Sukri Umar.(indigo99/Foto)

Suasana persidangan Prapradilan di PN Mamuju dengan agenda acara pemeriksaan permohonan pemohon kuasa huum tersangka Sukri Umar.(indigo99/Foto)

MAMUJU, indigo99.com | Dinilai ada dugaan kejanggalan penangan hukum tersangka korupsi pengadaan bibit untuk lahan tandus atas nama Sukri Umar. Kuasa hukum tersangka, melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan terhadap Kejari Mamuju sebagai termohon.

Hari ini, Senin 14 November 2022, Kuasa hukum terdakwa selaku pemohon mengikuti sidang prapradilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mamuju, dan dihadiri penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamuju selaku termohon.

Acara persidangan dengan hakim tunggal, yang dipimpin langsung Majelis hakim Maslikan SH, terlihat telah memeriksa materi permohonan pemohon yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Sukri Umar. Dalam sidang prapradilan ini, majelis hakim menetapkan jadwal pelaksanaan sidang selanjutnya yang telah disepakati antara pemohon dan termohon.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan materi pemohon, majelis hakim meminta bahwa hari ini seharusnya bisa dibacakan jawaban dari termohon. Namun pihak termohon belum siap membacakan sehingga besok Selasa tanggal 15 November 2022, baru pembacaan jawaban oleh termohon.

“ Hari ini, pemeriksaan materi permohonan sudah selesai. Dan saya kira bisa dibacakan hari ini, kalau tidak bisa hari ini, saya kira bisa besok sudah ada jawaban dari termohon, ya, kalau tidak bisa kami anggap termohon tidak bisa, “ kata Maslikun di hadapan pemohon dan termohon.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Hakim meminta kedua belah pihak bisa mengajukan jawaban termasuk saksi dan Keduanya harus menyiapkan saksi pada sidang berikutnya sebelum diputuskan.

“ Hari kamis bukti surat pemohon dan bukti surat termohon. Dan saksi pemohon dan saksi termohon kalau ada saksi diminta disiapkan. Dan hari jumat kesimpulan, dan kalau nanti ada replik dan duplik kami akan berikan kesempatan dan kami akan stop sidangnya, ok kalau sepakat tandatangani kesepakatan, “ ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Nasrun, SH kepada indigo99 mengatakan, salahsatu alasan melakukan permohonan prapradilan ke PN Mamuju ini ditengarai adanya dugaan penanganan hukum oleh termohon terhadap kliennya yang tidak prosedural.

“ Kami anggap penetapan tersangka klien kami tidak jelas dan tidak cukup bukti keterlibatan klien kami. Kalau soal Pokir kan bukan sesuatu yang dilarang dan itu harus dilakukan oleh DPRD,” kata Nasrun, yang optimis permohonannya diterima.

Baca Juga :  Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Masih Nasrun, dari hasil sidang perdana prapradilan atas permohonanya mengaku, hari Rabu akan menyipakan bukti surat dan selanjutnya mengajukan permohonan saksi.

“ Dua alat bukti sudah kami siapkan untuk sidang lanjutan pada hari Rabu mendatang dan dua saksi yang telah kami siapkan, “ singkat Nasrun.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Andi Taufik, juga memberikan keterangan kepada Media indigo99.com dan mengaku akan memanfaatkan waktu yang diberikan oleh majelis hakim termasuk jawab yang semestinya dibacakan hari ini, namun akan dibacakan jawaban besok selasa yang tanggal 15 November 2022.

“Memang ada waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim dan waktu itu akan dimanfaatkan dan besok baru kami bacakan jawabanya ya, “ katanya sambil berlalu.

Seperti diketahui, sidang prapradilan oleh pemohon Sukri Umar, kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon.

Pewarta indigo99 : Aji

Berita Terkait

Cegah Praktik Nakal di SPBU Jelang Mudik Lebaran, Polda Sulbar Lakukan Pengawasan
6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina
DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Berita ini 1,075 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:55 WIB

Cegah Praktik Nakal di SPBU Jelang Mudik Lebaran, Polda Sulbar Lakukan Pengawasan

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:48 WIB

Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:36 WIB

Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:10 WIB

Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

Pj Gubernur Sulbar teken MoU dengan Pihak Pertamina.(F/Humas)

Advertorial

Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina

Kamis, 28 Mar 2024 - 13:48 WIB

error: Content is protected !!