Menu

Mode Gelap
Jaga Kamtibmas Pam Swakarsa di Sulbar Resmi Dibentuk Massa FPPI Sebut Banyak Tambang Illegal di Sulbar Diduga Tidak Kantongi Izin Bandar Sabu di Mateng Berhasil Diciduk Polisi Narkoba Putusan MA Ditangan, Safruddin Minta Aset Miliknya Dikembalikan Seorang ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Mamuju Ditangkap Polisi

Advertorial · 14 Nov 2022 07:25 WIB ·

Tersangka Korupsi Sukri Umar Prapradilankan Kejari Mamuju


 Suasana persidangan Prapradilan di PN Mamuju dengan agenda acara  pemeriksaan permohonan pemohon kuasa huum tersangka Sukri Umar.(indigo99/Foto) Perbesar

Suasana persidangan Prapradilan di PN Mamuju dengan agenda acara pemeriksaan permohonan pemohon kuasa huum tersangka Sukri Umar.(indigo99/Foto)

MAMUJU, indigo99.com | Dinilai ada dugaan kejanggalan penangan hukum tersangka korupsi pengadaan bibit untuk lahan tandus atas nama Sukri Umar. Kuasa hukum tersangka, melakukan upaya hukum dengan melakukan praperadilan terhadap Kejari Mamuju sebagai termohon.

Hari ini, Senin 14 November 2022, Kuasa hukum terdakwa selaku pemohon mengikuti sidang prapradilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mamuju, dan dihadiri penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamuju selaku termohon.

Acara persidangan dengan hakim tunggal, yang dipimpin langsung Majelis hakim Maslikan SH, terlihat telah memeriksa materi permohonan pemohon yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Sukri Umar. Dalam sidang prapradilan ini, majelis hakim menetapkan jadwal pelaksanaan sidang selanjutnya yang telah disepakati antara pemohon dan termohon.

Dalam pemeriksaan materi pemohon, majelis hakim meminta bahwa hari ini seharusnya bisa dibacakan jawaban dari termohon. Namun pihak termohon belum siap membacakan sehingga besok Selasa tanggal 15 November 2022, baru pembacaan jawaban oleh termohon.

“ Hari ini, pemeriksaan materi permohonan sudah selesai. Dan saya kira bisa dibacakan hari ini, kalau tidak bisa hari ini, saya kira bisa besok sudah ada jawaban dari termohon, ya, kalau tidak bisa kami anggap termohon tidak bisa, “ kata Maslikun di hadapan pemohon dan termohon.

Hakim meminta kedua belah pihak bisa mengajukan jawaban termasuk saksi dan Keduanya harus menyiapkan saksi pada sidang berikutnya sebelum diputuskan.

“ Hari kamis bukti surat pemohon dan bukti surat termohon. Dan saksi pemohon dan saksi termohon kalau ada saksi diminta disiapkan. Dan hari jumat kesimpulan, dan kalau nanti ada replik dan duplik kami akan berikan kesempatan dan kami akan stop sidangnya, ok kalau sepakat tandatangani kesepakatan, “ ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Nasrun, SH kepada indigo99 mengatakan, salahsatu alasan melakukan permohonan prapradilan ke PN Mamuju ini ditengarai adanya dugaan penanganan hukum oleh termohon terhadap kliennya yang tidak prosedural.

“ Kami anggap penetapan tersangka klien kami tidak jelas dan tidak cukup bukti keterlibatan klien kami. Kalau soal Pokir kan bukan sesuatu yang dilarang dan itu harus dilakukan oleh DPRD,” kata Nasrun, yang optimis permohonannya diterima.

Masih Nasrun, dari hasil sidang perdana prapradilan atas permohonanya mengaku, hari Rabu akan menyipakan bukti surat dan selanjutnya mengajukan permohonan saksi.

“ Dua alat bukti sudah kami siapkan untuk sidang lanjutan pada hari Rabu mendatang dan dua saksi yang telah kami siapkan, “ singkat Nasrun.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Andi Taufik, juga memberikan keterangan kepada Media indigo99.com dan mengaku akan memanfaatkan waktu yang diberikan oleh majelis hakim termasuk jawab yang semestinya dibacakan hari ini, namun akan dibacakan jawaban besok selasa yang tanggal 15 November 2022.

“Memang ada waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim dan waktu itu akan dimanfaatkan dan besok baru kami bacakan jawabanya ya, “ katanya sambil berlalu.

Seperti diketahui, sidang prapradilan oleh pemohon Sukri Umar, kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon.

Pewarta indigo99 : Aji

Artikel ini telah dibaca 1,041 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Kamtibmas Pam Swakarsa di Sulbar Resmi Dibentuk

29 Mei 2023 - 21:51 WIB

Massa FPPI Sebut Banyak Tambang Illegal di Sulbar Diduga Tidak Kantongi Izin

29 Mei 2023 - 14:58 WIB

Kadivpas Minta Seluruh Kantor Wilayah dan UPT Komitmen Laksanakan ZI

29 Mei 2023 - 14:28 WIB

Bandar Sabu di Mateng Berhasil Diciduk Polisi Narkoba

29 Mei 2023 - 08:53 WIB

Putusan MA Ditangan, Safruddin Minta Aset Miliknya Dikembalikan

29 Mei 2023 - 07:39 WIB

Seorang ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Mamuju Ditangkap Polisi

29 Mei 2023 - 03:41 WIB

Trending di Mamuju
%d blogger menyukai ini: