MAMASA, indigo99.com | Kasus korupsi pasar Lakahang kembali menyeret seorang perempuan menjadi tersangka baru inisial FN. Dalam kasus ini Kejari Mamasa sudah menetapkan Lima orang menjadi tersangka.
Kajari Mamasa. Musa SH dalam kepada indigo99.com penanganan kasus korupsi pasar Lakahang, Jaksa penyidik Pidana khusus ( Pidsus ), telah mengantongi Dua alat bukti yang cukup sehingga FN bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
” kasus korupsi pasar Lakahanag ini, setelah dilakukan pendalaman dalam penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian tim jaksa penyidik menetapkan satu lagi tersangka inisial FN,” kata Kajari Mamasa, Musa, SH.MH, Senin 20 Juni 2022
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang tahun anggaran 2019 dengan nilai Proyek berdasarkan kontrak senilai 5,4 Miliar. Dengan perhitungan BPKP perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412 Juta lebih.
” Dan tersangka FN dititip pada Rutan Polres Mamasa untuk menjalani penahanan selama Dua Puluh hari kedepan.” sebut Musa
Sebelumnya dalam kasus yang sama tim penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa telah menetapkan 4 orang tersangka inisial YP, PT, I, dan M.
Kelima tersangka terancam pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. / Aji