indigo99.com | Mantan Kepala Desa Tomoli Selatan Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo ), ini MA bersama seorang bendahara desa inisial SD, yang kini sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara kurang lebih 300 Juta.
Hingga kini, dikabrkan Keduanya masih menjalani penahanan penyidik unit tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Polres Parimo. Atas penahanan Kedua tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Parimo, minggu ini berkasnya akan dilimpah ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Parimo atau P21.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan membenarkan bahwa oknum Kades Tomoli Selatan, inisial MA bersama bendaharanya inisial SD, sudah dalam penahanan setelah statusnya ditingkatkan jadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Tomoli Selatan tahun 2019. Kata dia, Hingga kini, penahanannya diperpanjang setelah ada petunjuk ( P19 ) dari Kejaksaan Negeri Parimo untuk dilengkapi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Iya pak Kadesnya bersama bendaharanya kami sudah tahan setelah statusnya sudah jadi tersangka. Dan ini kami perpanjang lagi waktu penahanannya karena berkasnya ada yang mau dilengkapi setelah P19. Ada petunjuk dari JPU nya untuk dilengkapi, tapi itu sudah kami penuhi ,“ sebut Zulfan kepada indigo99.com.

Zulfan menjelaskan, oknum Kades Tomoli Selatan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, sang Kades tidak dilakukan penahanan karena dianggap masih kooperatif dengan penyidik, dan berkasnya sudah tahap Satu. Namun karena ada petunjuk dari dari kejaksaan untuk melengkapi ( P19 ) berkasnya sehingga tersangka oknum Kades MA kembali dilakukan pemangilan akan tetapi surat panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa alasan yang jelas, bahkan dihubungi berkali – kali lewat via telepon tidak ada jawaban. Begitu pula pengacaranya, yang telepon tidak digubris. Sehingga penyidik Tipikor Polres Parimo, menganggap tersangka oknum Kades tidak kooperatif sehingga dilakukan penahanan demi kepentingan Penyidikan.
“ Sebelum nya pak Kades ini tidak dilakukan penahanan karena orangnya kooperatif. Namun belakangan saat berkasnya mau dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk dari Jaksa, saat dipanggil tersangka pak Kades tidak menghiraukan panggilan penyidik. Dipanggil tidak merespon apa lagi ditelepon tidak aktif. Pengacaranya saja tidak tahu menahu keberadaan kliennya. Makanya kami tahan untuk kepentingan penyidikan, “ ujar Zulfan.
Masih dia, berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Parimo atau P19. Penyidik unit Tipikor dalam minggu ini mengupayakan berkas Kedua tersangka bisa P21 atau dilimpah ke JPU Kejari Parimo.
“ Insya Allah, kami upayakan minggu ini, berkas Kedua tersangka bisa P21 karena petunjuk jaksa sudah kami penuhi, “ jelasnya.
Terkait kasus Korupsi yang lagi – lagi menjerat oknum Kades di Kecamatan Toribulu itu. Zulfan, meminta kepada teman – teman Kades yang kelola dana desa yang terbilang miliaran rupiah, agar berhati – hati jika tidak bersentuhan dengan hukum dan gunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak keluar dari regulasi atau petunjuk yang ada. Selain itu, kata dia, meminta kepada para pendamping desa, agar benar – benar melakukan tupoksinya sebagai pendamping desa sehingga dana desa itu terarah dan bermanfaat dalam pembangunan desa itu sendiri.
“ Satu pesan saya, bahwa anggaran desa itu bukan uang pribadi pak Kades. Olehnya itu saya minta kelola lah dengan baik sesuai peruntukan sebagaimana yang diatur dalam rencana anggaran belanja desa itu sendiri, “ pungkasnya.
Dihubungi di tempat terpisah, Ketua BPD Desa Tomoli Selatan, Badarudin kepada media ini membenarkan bahwa oknum Kades Tomoli Selatan, masih berurusan dengan penanganan hukum di Polres Parigi Moutong. Dia mengaku, sampai saat ini oknum Kades masih menjalani penahan sejak bulan Desember 2021 dan jabatan Kades sementara diisi oleh Pjs Camat Toribulu.
“ Oknum Kades Tomoli Selatan, masih berurusan dengan hukum di Polres Parimo sejak bulan Desember 2021. Saat ini jabatan Kades Tomoli Selatan Pjs Camat Toribulu pak, “ sebut Badarudin kepada Media ini.
Pewarta indigo99.com : Ahmad Udin