Terpidana Korupsi Mantan Kadis PU Prov. Sulbar Bayar Uang Denda 100 Juta  

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Terlihat keluarga terpidana Korupsi Nasruddin mengembalikan uang denda 100 juta.

Ket Foto : Terlihat keluarga terpidana Korupsi Nasruddin mengembalikan uang denda 100 juta.

indido99.com | Pihak keluarga terpidana Korupsi mantan Kadis PUPR Provinsi Sulbar, hadir di kantor Kejati Sulbar, menjadi perwakilan dari terpidana dengar membayar uang denda senilai 100 juta rupiah, yang dititip kepada Jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ). Rabu ( 13/10 ).

Penyerahan uang tunai di bawah tenda darurat Kejaksaan Tinggi Sulbar, berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum ( P-16A ) nomor print-/P.6. Dan telah menerima penyerahan penitipan uang pembayaran denda dalam perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan uang muka pada proyek peningkatan jalan ruas Salutambung Urekang Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene tahun 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Sulbar, atas nama terpidana Nasaruddin bin Barahima, sehubungan dengan petikan putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor : 3821K/Pid.Sus/2021 senilai 100 juta. 

“ Uang yang diserahkan hari ini adalah uang denda dengan nilai 100 juta rupiah dan kami akan langsung dititip di Bank berdasarkan dengan berita acara. Jika sudah ada putusan inkracht nya, uang denda tersebut kita kembalikan ke kas negara, “ sebut Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin kepada indigo99.com. Rabu ( 13/10 ). 

Lanjut kata dia, putusan dari Mahkamah Agung yang diterima oleh JPU masih bentuk softcopy yang belum ada tanda tangan dan stempel mahkamah Agung. Dan kata Ijas, sampai saat ini belum diketahui pihak dari terpidana menerima atau masih menolak.

“ Surat putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung masih bentuk softcopy dan belum ada tanda tangan MA. Jika diterima oleh pengacara ya pasti incraht mi, “ujarnya.  

Dihubungi di tempat terpisah, Nasrun, SH sebagai penasehat hukum ( PH ) terdakwa kepada indigo99.com mengaku, setelah diketahui menerima putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak kasasi JPU, pihaknya langsung menerima. Selain itu kata dia, berdasarkan amar putusan dari hakim Tipikor Mamuju, yang memerintahkan bayar denda 100 juta. hari ini juga sudah dilakukan penyerahan uang senilai 100 juta oleh keluarga terpidana ke pihak JPU.     

Baca Juga :  Seorang WNA Tanpa Identitas Kembali Terdeteksi

“Terkait putusan mahkamah Agung yang menolak kasasi JPU. Dan kami terima Putusan Mahkamah Agung. Dan hari ini, keluarga klien kami juga sudah membayar uang denda 100 juta,” singkat Nasrun.

Seperti diketahui, perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan uang muka pada proyek peningkatan jalan ruas Salutambung Urekang Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene tahun 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Sulbar, dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Provinsi Sulbar. Dalam putusan persidangan hakim Tipikor memvonis terdakwa 1 tahun kurungan penjara dengan denda 100 juta subsider 6 bulan. Dalam perkara korupsi itu, tuntutan JPU terhadap terdakwa 2 tahun penjara. Atas putusan Pengadilan Tipikor di Mamuju, yang setengah dari tuntutan dari JPU. Pihak JPU langsung melakukan upaya hukum dengan banding di Pengadilan Tinggi ( PT ) Makassar, dan banding dikuatkan dengan putusan PN. Kemudian oleh Mahkamah Agung, kasasi dari JPU ditolak tetapi menguatkan putusan tingkat banding yakni 1 tahun.

Pewarta indigo99.com : Ajinomoto

Berita Terkait

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi
Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra
Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong
5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   
Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 
Video Viral Penganiayaan di Stadion Manakarra, Keluarga Korban Polisikan Pelaku 
Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 
Seorang Guru SD di Kalukku Tewas Ditempat Terlindas Mobil Tangki 
Berita ini 598 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 17:53 WIB

Diduga Cabuli Siswinya, Seorang Kepsek di Polman Diamankan Polisi

Kamis, 21 September 2023 - 17:28 WIB

Sarinah GMNI Kecam Video Pengeroyokan Perempuan di Stadion Manakarra

Kamis, 21 September 2023 - 16:01 WIB

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Rabu, 20 September 2023 - 15:27 WIB

5 ABG Terduga Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi   

Rabu, 20 September 2023 - 14:44 WIB

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Selasa, 19 September 2023 - 16:25 WIB

Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa

Selasa, 19 September 2023 - 15:41 WIB

Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 

Selasa, 19 September 2023 - 12:08 WIB

Seorang Guru SD di Kalukku Tewas Ditempat Terlindas Mobil Tangki 

Berita Terbaru

Tersangka pencuri di toko Kelontong di Pasar Tasiu Kalukku, dibekuk Polisi di depan ATM.(Foto/Bakri)

Headline

Ortu Terlilit Utang, Anak Remaja ini Terpaksa Nyolong

Kamis, 21 Sep 2023 - 16:01 WIB

Satu Truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan Pohut Subar.(Foto/Aji)

Headline

Polhut Sulbar Berhasil Amankan Kayu Tanpa Doukumen 

Rabu, 20 Sep 2023 - 14:44 WIB