indido99.com | Pihak keluarga terpidana Korupsi mantan Kadis PUPR Provinsi Sulbar, hadir di kantor Kejati Sulbar, menjadi perwakilan dari terpidana dengar membayar uang denda senilai 100 juta rupiah, yang dititip kepada Jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ). Rabu ( 13/10 ).
Penyerahan uang tunai di bawah tenda darurat Kejaksaan Tinggi Sulbar, berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum ( P-16A ) nomor print-/P.6. Dan telah menerima penyerahan penitipan uang pembayaran denda dalam perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan uang muka pada proyek peningkatan jalan ruas Salutambung Urekang Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene tahun 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Sulbar, atas nama terpidana Nasaruddin bin Barahima, sehubungan dengan petikan putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor : 3821K/Pid.Sus/2021 senilai 100 juta.
“ Uang yang diserahkan hari ini adalah uang denda dengan nilai 100 juta rupiah dan kami akan langsung dititip di Bank berdasarkan dengan berita acara. Jika sudah ada putusan inkracht nya, uang denda tersebut kita kembalikan ke kas negara, “ sebut Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin kepada indigo99.com. Rabu ( 13/10 ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata dia, putusan dari Mahkamah Agung yang diterima oleh JPU masih bentuk softcopy yang belum ada tanda tangan dan stempel mahkamah Agung. Dan kata Ijas, sampai saat ini belum diketahui pihak dari terpidana menerima atau masih menolak.
“ Surat putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung masih bentuk softcopy dan belum ada tanda tangan MA. Jika diterima oleh pengacara ya pasti incraht mi, “ujarnya.
Dihubungi di tempat terpisah, Nasrun, SH sebagai penasehat hukum ( PH ) terdakwa kepada indigo99.com mengaku, setelah diketahui menerima putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak kasasi JPU, pihaknya langsung menerima. Selain itu kata dia, berdasarkan amar putusan dari hakim Tipikor Mamuju, yang memerintahkan bayar denda 100 juta. hari ini juga sudah dilakukan penyerahan uang senilai 100 juta oleh keluarga terpidana ke pihak JPU.
“Terkait putusan mahkamah Agung yang menolak kasasi JPU. Dan kami terima Putusan Mahkamah Agung. Dan hari ini, keluarga klien kami juga sudah membayar uang denda 100 juta,” singkat Nasrun.
Seperti diketahui, perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan uang muka pada proyek peningkatan jalan ruas Salutambung Urekang Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene tahun 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Sulbar, dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Provinsi Sulbar. Dalam putusan persidangan hakim Tipikor memvonis terdakwa 1 tahun kurungan penjara dengan denda 100 juta subsider 6 bulan. Dalam perkara korupsi itu, tuntutan JPU terhadap terdakwa 2 tahun penjara. Atas putusan Pengadilan Tipikor di Mamuju, yang setengah dari tuntutan dari JPU. Pihak JPU langsung melakukan upaya hukum dengan banding di Pengadilan Tinggi ( PT ) Makassar, dan banding dikuatkan dengan putusan PN. Kemudian oleh Mahkamah Agung, kasasi dari JPU ditolak tetapi menguatkan putusan tingkat banding yakni 1 tahun.
Pewarta indigo99.com : Ajinomoto