Terpidana Korupsi Bibit Ternak Babi Berhasil Dieksekusi Tim Tabur

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana korupsi yang baju kaos warna putih terlihat diapik tim Tabur Kejari Mamuju.(Andy/Foto)

Terpidana korupsi yang baju kaos warna putih terlihat diapik tim Tabur Kejari Mamuju.(Andy/Foto)

MAMUJU, indigo99.com | Seorang terpidana korupsi pengadaan bibit ternak babi bernama Faisal Dirgantara alias Rajab Eka S, berhasil dieksekusi oleh tim tangkap buron ( Tabur ) Kejari Mamuju. Senin subuh 5 November 2022 sekitar pukul 03.00 Wita.

Terpidana korupsi Faisal Dirgantara alias Rajab Eka S, dieksekusi setelah lama mangkir dari panggilan Kejari Mamuju, untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan dengan putusan Mahkama Agung ( MA ).

Baca Juga :  Hari Ini, Pembacaan Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi Unsulbar  

“ Iya, tadi subuh terpidana korupsi atas nama Faisal berhasil kami eksekusi di rumahnya langsung tanpa ada perlawanan. Eksekusi sang terpidana ini dikuatkan dengan putusan MA.” jelas Kastel Andy Nugraha, yang mengaku sampai saat ini sang terpidana masih dalam sel tahanan Kejari Mamuju.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, korupsi pengadaan bibit ternak babi di Kecamatan Kalumpang tahun 2018, sebelumnnya menetapkan 3 orang tersangka. Dua diantaranya sudah menjadi terpidana atas Feny dan Masdar. Dan Keduanya sudah menjalani hukuman badan atas vonis 2 tahun lebih. Sedangkan terpidana Faisal, melakukan upaya hukum atas vonis hakim tipikor yang menjatuhkan 2 tahun penjara, namun Jaksa melakukan upaya kasasi di MA hingga putusan kasasinya keluar 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Pj Gubernur Zudan Bangga Dengan Kuatnya Toleransi di Mamasa

Pewarta indigo99.com : Aji

Berita Terkait

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 
Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z
Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun
Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 
Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta
Berita ini 685 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:36 WIB

Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:30 WIB

Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Senin, 25 Maret 2024 - 19:34 WIB

Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!