MAMUJU, indigo99.com | Seorang terpidana korupsi pengadaan bibit ternak babi bernama Faisal Dirgantara alias Rajab Eka S, berhasil dieksekusi oleh tim tangkap buron ( Tabur ) Kejari Mamuju. Senin subuh 5 November 2022 sekitar pukul 03.00 Wita.
Terpidana korupsi Faisal Dirgantara alias Rajab Eka S, dieksekusi setelah lama mangkir dari panggilan Kejari Mamuju, untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan dengan putusan Mahkama Agung ( MA ).
“ Iya, tadi subuh terpidana korupsi atas nama Faisal berhasil kami eksekusi di rumahnya langsung tanpa ada perlawanan. Eksekusi sang terpidana ini dikuatkan dengan putusan MA.” jelas Kastel Andy Nugraha, yang mengaku sampai saat ini sang terpidana masih dalam sel tahanan Kejari Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, korupsi pengadaan bibit ternak babi di Kecamatan Kalumpang tahun 2018, sebelumnnya menetapkan 3 orang tersangka. Dua diantaranya sudah menjadi terpidana atas Feny dan Masdar. Dan Keduanya sudah menjalani hukuman badan atas vonis 2 tahun lebih. Sedangkan terpidana Faisal, melakukan upaya hukum atas vonis hakim tipikor yang menjatuhkan 2 tahun penjara, namun Jaksa melakukan upaya kasasi di MA hingga putusan kasasinya keluar 4 tahun penjara.
Pewarta indigo99.com : Aji