Breaking News, Temukan Kerugian Negara 1,1 Miliar, Seorang Anggota DPRD Sulbar Resmi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, indigo99.com | Kejari Mamuju melakukan penetapan tersangka salah seorang anggota DPRD Provinsi Sulbar, inisial S bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar inisial F, pada kasus korupsi.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik tindak pidana Korupsi Kejari Mamuju, menemukan dua alat bukti salahsatunya kerugian negara senilai 1,1 Miliar, pada kegiatan pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Libur Lebaran BPJS Kesehatan Tetap Berikan Akses Layanan Kesehatan

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kejari Mamuju, Subekhan, SH, MH. Di Aula Kejari Mamuju. Kamis 19 Oktober 2022. Kata dia, Dua orang tersangka 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebutkan, Kedua tersangka diduga telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan Negara.

” Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus) Kejari Mamuju, pada kegiatan dengan merugikan  keuangan negara 1,1 Miliar. Ya ini terjadi diduga ada pemufakatan jahat dan melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan Negara.” Singkat Kejari Mamuju dihadapan sejumlah wartawan 

Baca Juga :  Kuasa Hukum Terlapor Sebut Kasus di Kemenag Terkesan di Politisasi

Kajari juga menyebutkan, kedua tersangka melanggar undang – undang korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan ini penyidikan akan segera menjadwalkan Pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.| Aji

 

Berita Terkait

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina
Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta
Jalan Poros Bonehau Kalumpang Ditutup Warga, Kendaraan Perusahaan Dilarang Melintas
Sebilah Badik Jadi BB, Tersangka Pembunuhan Sesama Security Basarnas Dilimpahkan
Kuasa Hukum Terlapor Kakanwil Kemenag Bantah Semua Tuduhan Pelapor
Hari ini, Kakanwil Kemenag Sulbar Bersama Kabag TU Dimintai Keterangan Polisi
Berita ini 8,229 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:48 WIB

Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:10 WIB

Seorang Remaja di Pasangkayu Rekayasa Kematian Anak Gadis Umur 14 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:30 WIB

Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

Pj Gubernur Sulbar teken MoU dengan Pihak Pertamina.(F/Humas)

Advertorial

Penuhi Kebutuhan BBM, Pemprov Sulbar MoU dengan Pertamina

Kamis, 28 Mar 2024 - 13:48 WIB

error: Content is protected !!