PASANGKAYU,indigo99.com | Akibat salah tangkap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anggota Polres Pasangkayu, saat melakukan operasi pengejaran pengedar narkoba di Kelurahan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, belum lama ini, akhirnya berakhir damai.
Dikabarkan, yang ditangkap oleh anggota Polisi Narkoba itu adalah salah seorang warga Suku Da’a. Hal ini menjadi pemicu protes yang dilakukan oleh puluhan warga suku Da’a, karena diduga terjadi pemukulan terhadap korban.
Terkait itu, pertemuan Sabtu pagi 24 Juni 2023, digelar di balai pertemuan adat suku Da’a di Dusun Sulapa, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Dihadiri Perwakilan Polres Pasangkayu, Kompol Sujarwo, bersama jajaran, Kapolsek Bambalamotu beserta jajaran, Ketua Dewan Adat Suku Da’a, Babinsa, Orang tua korban, Pemerintah Desa Setempat dan disaksikan warga suku Da’a.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan itu, pimpinan lembaga adat menjatuhkan sanksi adat kepada pelaku berupa denda adat yang dikonversi kedalam bentuk uang sebesar 10 juta rupiah untuk biaya pengobatan korban yang mengalami pemukulan saat operasi pengejaran bandar narkoba di jalan trans Sulawesi Bambalamotu – Palu beberapa waktu lalu.
Ketua adat suku Da’a, Panggo menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan masih terbilang ringan, namun ini akan menjadi peringatan kepada pihak kepolisian untuk tidak represif saat melakukan operasi.
“Sanksi ini sebagai peringatan kepada kepolisian agar dalam bertugas tetap hati-hati dan menggunakan pendekatan yang humanis.” tegasnya yang dilansir di laman Restorasi.id
Panggo menambahkan pada prinsipnya setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan termasuk dalam kasus ini. Meski demikian sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi.
“Karena aparat melakukan pemukulan terhadap anak kami yang tidak bersalah maka tetap dikenakan sanksi adat.” sebutnya.
Sementara Kapolres Pasangkayu melalui Kabag Sumda , AKBP Sukaryono, mengatakan, pihaknya meminta maaf atas kejadian salah tangkap oleh personil satuan narkoba Polres Pasangkayu yang berujung pemukulan terhadap anak suku Da’a dari Duria Sulapa.
“Mewakili pimpinan dan pelaku kamu menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya insiden yang tidak menyenangkan kepada anak kami dari Duria Sulapa.” Ucap Sukaryono.
Sujarwo pun bersyukur dan berterima kasih atas berakhirnya permasalahan tersebut dengan damai sehingga semua pihak dapat menerima dengan baik.
Iya pun berpesan agar masyarakat tidak panik saat ada pemeriksaan dari Kepolisian sehingga tidak terjadi salah sangka seperti kejadian kemarin./@ji