KASN Pusat Minta Pemkab Mamuju Klarifikasi

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Ilustrasi PNS

Ket Foto : Ilustrasi PNS

Indigo99.com | Sembilan PNS di Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), yang hingga kini memperjuangkan hak – haknya yang merasa dirugikan saat pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan ASN yang dilakukan oleh bupati Mamuju tanggal 30 Agustus 2021.

Kini, sedikit Kesembilan ASN itu sedikitnya bisa bernafas lega setelah surat pengaduan lewat surat yang ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) di Jakarta, tertanggal 4 Oktober 2021, mendapat tanggapan.

Diterima wartawan Indigo99.com, lembaran surat bernomor B-3876/ KASN/11/2021 tertanggal 1 November 2021 bersifat segera dan diteken langsung ketua KASN Agus Pramusinto. Dalam surat bersifat segera diminta kepada bupati Mamuju untuk segera melakukan klarifikasi. Salah satunya dalam poins surat KASN itu menyebutkan : 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Sehubungan dengan adanya pemberhentian sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mamuju sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf B. Kami mohon agar saudara menyampaikan penjelasan tertulis alasan pemberhentian pejabat dimaksud dan dokumen pendukung yang dijadikan sebagai dasar pemberhentian pejabat tersebut.
  • Penjelasan / klarifikasi sebagaimana yang dimaksud pada poin 3 agar disampaikan selambat – lambatnya 10 hari kerja dan dikirim melalui email dengan subjek klasifikasi kabupaten Mamuju.  
Baca Juga :  Libur Lebaran BPJS Kesehatan Tetap Berikan Akses Layanan Kesehatan

Terkait itu, dikonfirmasi kepada kuasa hukum 9 ASN Pemda Mamuju, Akriadi, SH membenarkan dengan adanya surat KASN yang ditujukan kepada Pemda Mamuju. 

“ Memag surat itu ada, dalam surat itu KASN meminta kepada Pemda Mamuju untuk melakukan klarifikasi atau jawaban Pemkab Mamuju terhadap laporan kami ke KASN selama 10 hari kerja untuk menjawab surat itu.” sebut Akriadi.

Selain itu kata dia, dalam surat laporannya ke KASN beberapa hari lalu yang dibuatnya. Meminta kepada KASN untuk membuat sebuah rekomendasi untuk dikembalikan beberapa ASN yang diturunkan jabatannya sebagai ASN. 

Baca Juga :  DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

“ Laporan kami sangat jelas bahwa kami meminta kepada KASN bisa membuat rekomendasi terhadap ASN agar bisa dikembalikan ke jabatannya. Artinya kembalikan ke jabatan lama atau setidak – tidaknya sesuai dengan kepangkatan eselon nya, “ jelas Akriadi.

Selain itu kata dia, terkait laporan ke KASN juga masih menunggu keberatan administrasi kepada bupati Mamuju. 

“ Dan ini beda, ini laporan KASN atau ini tindak lanjut dari KASN. Kalau keberatan administrasi yang kami sudah layangkan surat kepada bupati Mamuju masih menunggu jawaban, “ jelasnya.

Terpisah, Pengacara Pemda Mamuju, Dedi, SH kepada indig99.com mengaku Pemda Mamuju akan membalas surat KASN sesuai dengan waktu yang ditentukan melalui klarifikasi sesuai dengan permintaan KASN.

“ Iya, kami akan jawab surat KASN itu melalui surat klarifikasi Pemda Mamuju, dalam waktu dekat ini ya, “ singkat Dedi.**

Pewarta Indigo99.com : Adji               

Berita Terkait

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI
Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK
Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta
Jalan Poros Bonehau Kalumpang Ditutup Warga, Kendaraan Perusahaan Dilarang Melintas
Sebilah Badik Jadi BB, Tersangka Pembunuhan Sesama Security Basarnas Dilimpahkan
Kuasa Hukum Terlapor Kakanwil Kemenag Bantah Semua Tuduhan Pelapor
Hari ini, Kakanwil Kemenag Sulbar Bersama Kabag TU Dimintai Keterangan Polisi
Kuasa Hukum Tersangka Suap Jalaluddin Duka, Wahab : Bisa Saja Layangkan Eksepsi
Berita ini 1,216 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:52 WIB

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:39 WIB

Pj Zudan Hadiri Rakornas Sawit, Sengketa Lahan dan Harga TBS Masih Fluktuatif 

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:44 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:59 WIB

DKP Sulbar Minta Developer Reboisasi Mangrove di Pesisir Pantai Baurung 

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:36 WIB

Gelar Webinar di Majene, Kemenkominfo Ajak Kembangkan Pendidikan Karakter Gen-Z

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:02 WIB

Habiskan 11 Miliar, Gedung Perpustakaan Mateng Menuai Sorotan 

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:30 WIB

Terdakwa Korupsi Unsulbar Dituntut 9 Tahun dan Rekanan 8 Tahun Denda 500 Juta

Senin, 25 Maret 2024 - 19:34 WIB

Jaga Ketersediaan Ikan,Fasilitas Pelabuhan Perikanan Majene Resmi Difungsikan

Berita Terbaru

Mentan RI didampingi Sekprov Sulbar dan bupati Mamuju dalam kunjungannya di Sulbar.(F/Humas)

Advertorial

6 Kabupaten di Sulbar Terima Bantuan Pupuk Dari Mentan RI

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:52 WIB

Headline

Kuasa Hukum Terpidana Andi Dodi Ajukan PK

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:44 WIB

error: Content is protected !!