Indigo99.com | Sembilan PNS di Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), yang hingga kini memperjuangkan hak – haknya yang merasa dirugikan saat pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan ASN yang dilakukan oleh bupati Mamuju tanggal 30 Agustus 2021.
Kini, sedikit Kesembilan ASN itu sedikitnya bisa bernafas lega setelah surat pengaduan lewat surat yang ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) di Jakarta, tertanggal 4 Oktober 2021, mendapat tanggapan.
Diterima wartawan Indigo99.com, lembaran surat bernomor B-3876/ KASN/11/2021 tertanggal 1 November 2021 bersifat segera dan diteken langsung ketua KASN Agus Pramusinto. Dalam surat bersifat segera diminta kepada bupati Mamuju untuk segera melakukan klarifikasi. Salah satunya dalam poins surat KASN itu menyebutkan :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Sehubungan dengan adanya pemberhentian sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mamuju sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf B. Kami mohon agar saudara menyampaikan penjelasan tertulis alasan pemberhentian pejabat dimaksud dan dokumen pendukung yang dijadikan sebagai dasar pemberhentian pejabat tersebut.
- Penjelasan / klarifikasi sebagaimana yang dimaksud pada poin 3 agar disampaikan selambat – lambatnya 10 hari kerja dan dikirim melalui email dengan subjek klasifikasi kabupaten Mamuju.
Terkait itu, dikonfirmasi kepada kuasa hukum 9 ASN Pemda Mamuju, Akriadi, SH membenarkan dengan adanya surat KASN yang ditujukan kepada Pemda Mamuju.
“ Memag surat itu ada, dalam surat itu KASN meminta kepada Pemda Mamuju untuk melakukan klarifikasi atau jawaban Pemkab Mamuju terhadap laporan kami ke KASN selama 10 hari kerja untuk menjawab surat itu.” sebut Akriadi.
Selain itu kata dia, dalam surat laporannya ke KASN beberapa hari lalu yang dibuatnya. Meminta kepada KASN untuk membuat sebuah rekomendasi untuk dikembalikan beberapa ASN yang diturunkan jabatannya sebagai ASN.
“ Laporan kami sangat jelas bahwa kami meminta kepada KASN bisa membuat rekomendasi terhadap ASN agar bisa dikembalikan ke jabatannya. Artinya kembalikan ke jabatan lama atau setidak – tidaknya sesuai dengan kepangkatan eselon nya, “ jelas Akriadi.
Selain itu kata dia, terkait laporan ke KASN juga masih menunggu keberatan administrasi kepada bupati Mamuju.
“ Dan ini beda, ini laporan KASN atau ini tindak lanjut dari KASN. Kalau keberatan administrasi yang kami sudah layangkan surat kepada bupati Mamuju masih menunggu jawaban, “ jelasnya.
Terpisah, Pengacara Pemda Mamuju, Dedi, SH kepada indig99.com mengaku Pemda Mamuju akan membalas surat KASN sesuai dengan waktu yang ditentukan melalui klarifikasi sesuai dengan permintaan KASN.
“ Iya, kami akan jawab surat KASN itu melalui surat klarifikasi Pemda Mamuju, dalam waktu dekat ini ya, “ singkat Dedi.**
Pewarta Indigo99.com : Adji