MAMUJU, indigo99.com | Kabid Propam Polda Sulawesi Barat ( Sulbar ), Kombes Pol. Budi Yudhantara, menegaskan tidak akan lolos jika ada anggota yang melanggar etik Kepolisian.
Hal itu ditegaskan kepada indigo99.com, pasca pengungkapan kasus adanya dugaan calo penerimaan Polisi di Sulbar, yang diduga menyeret nama salah seorang anggota Polresta Mamuju inisial SD.
Menurut dia, jika ada anggota Polisi terlibat kasus seperti narkoba, asusila dan kasus kejahatan lain yang merugikan nama institusi Kepolisian, sudah pasti Bidang Propam akan menindak lanjuti. Hanya saja kata Budi, pihaknya masih menunggu proses pidana yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Setiap pelanggaran anggota itu, kita pasti akan menindak lanjuti hanya saja kita masih menunggu selesainya pemeriksaan pidana umumnya. Dan hasil pemeriksaan itu, kan bunyi, sejauh mana keterlibatan anggota Polri itu. “ katanya.
Masih dia, terkait kasus anggota Polresta Mamuju inisial SD mengaku masih jadi saksi dan saat ini masih didalami sejauh mana dugaan keterlibatan SD yang sementara mengikuti pemeriksaan penyidik. Kalau misalnya, statusnya tersangka dan pidananya sudah inkracht di pengadilan negeri, nanti akan dilanjutkan sidang kode atau sidang disiplin di internal Kepolisian.
“ yang pastinya tidak akan lolos jika terbukti bersalah dan sudah inkracht di Pengadilan. Pasti Bid Propam, akan menindak lanjutinya dengan sidang disiplin atau etik, “ tegas Budi Yudhantara.
Masih dia, selama ini anggota yang sudah terima pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) di lingkungan Polda Sulbar, kata dia, diperkirakan sudah belasan orang oknum Polisi yang rata – rata pelanggarannya berat seperti kasus Narkoba dan asusila. Lanjut kata dia, bagi anggota yang hukumannya diatas 4 tahun berdasarkan dengan UU internal Kepolisian tentu ancamannya PTDH tetapi jika masih dibawa 4 tahun masih mendapatkan sanksi administratif.
“kami tidak main – main ya, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pasti tidak akan lolos dari sanksi internal Kepolisian. Apalagi jika ancamannya diatas Empat tahun, sudah pasti PTDH menanti.” pungkasnya.
Pewarta indigo99.com : Adji