MAMUJU, indigo99.com | Pasca penahanan mantan Kabid Aset BPKAD di era pemerintahan bupati Mamuju Habsi Wahid. Mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum tersangka.
Kepada indigo99.com, Akriadi berpendapat soal penanganan kasus yang menimpa kliennya yang baru saja ditahan oleh Kejari Mamuju.
Menurut Lawyer muda itu, seharusnya Sekretaris daerah ( Sekda ) Mamuju serta Kepala BPKAD harus ikut bertanggung jawab terhadap kasus ini. Dengan alasan kata dia, Permendagri tentang pengelolaan barang milik daerah yang bertanggung jawab soal aset penuh adalah Sekda dan kepala BPKD sebagai atasan tersangka kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Seharusnya Sekda dan BPKAD sebagai penanggung tertinggi soal barang – barang milik Pemda Mamuju, ya harus bertanggung jawab dong. Jelas sekali dalam Permendagri tentang pengelolaan barang milik daerah penanggung jawabannya adalah Sekda dan BPKAD, “ kata Akridi. Rabu 3 Mei 2023
Dia juga membatah adanya sejumlah tuduhan terhadap kliennya adanya dugaan penggelapan Aset milik Pemda Mamuju, kata dia, semua sudah dikembalikan.
” Apa yang dituduhkan soal penggelapan aset milik Pemkba Mamuju, seperti alat berat Excavator termasuk aset lainnya, menurut klien kami itu sudah dikembalikan, ” jelas Akriadi.
Selain itu juga mempertanyakan hasil audit inspektorat atau BPK, yang sampai saat ini penyidik belum memberikan atau memperlihatkan hasil audit kerugian negara.
“ Sampai saat ini kami belum dapat atau lihat mana itu hasil audit apakah dari inspektorat atau BPK. Ya seharusnya teman – teman penyidik harus memperlihatkan itu, ini kan belum ada, “ jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnnya Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mamuju, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan ( Sprindik ) atas dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah daerah ( Pemda ) Kabupaten Mamuju 2018 – 2019. Penyelidikan dilakukan ini karena dinilai ada kejanggalan soal keberadaan aset milik Pemkab Mamuju yang hingga kini tidak jelas rimbanya./Aji