MAMUJU, indigo99.com | Dua terdakwa kasus Korupsi PLTS Bonehau Kabupaten Mamuju, yakni Petrik Galampo bersama dengan Supriyanto, hari ini Selasa 26/9/23, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) adalah semuanya penerima manfaat pada kegiatan PLTS di Kecamatan Bonehau tahun 2018. Keempatnya adalah Arianto, Agus Paulus, Emil dan Yordan.
Dalam sidang Tipikor yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, diketuai majelis hakim Ignatius Ariwibowo dengan dua anggota hakim Syamsuardi dengan Yudikasi Waruwu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat saksi yang dihadirkan JPU sebagai penerima manfaat terlihat dicecar sejumlah pertanyaan baik Jaksa maupun majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa. Keterangan Keempat saksi itu mengaku semua mendapat bantuan instalasi listrik terkait program PLTS Bonehau tahun 2018.
Seperti Keterangan saksi Yordan di hadapan majelis hakim mengaku program pemerintah diketahui dari kepala dusun ( Kadus ) Desa Kinatang. Dan dirinya juga menerima bantuan tersebut seperti meteran listrik dan instansi serta balon lampu.
“ Iya yang mulia, saya juga dapat bantuan tahun 2018 berupa meteran instalasi lampu dan balon. Program ini pak Kadus yang sampaikan kesaya katanya akan ada bantuan lampu.” kata Yordan
Selain itu, Yordan menyebutkan bahwa penerima bantuan instalasi pondok itu berjumlah 13 unit dan 1 rumah ibadah ( Gereja ). Awalnya kata dia, salah seorang rekanan atas nama Hamdan memberikan uang 500 unit untuk biaya pembuatan pondok dan pondok akan dipasangi meteran listrik.
“ Saya disuruh bangun pondok di kebun dan dikasih uang 500 ribu oleh pak Hamdan. Dan ukuran pondok yang kami bangun adalah ukuran tiga kali dua, dengan tujuan di bangun untuk dipasangi meteran listrik. Saya sendiri dapat satu yang mulai, “ ungkap Yordan
Dalam sidang pemeriksaan saksi dihadiri langsung kedua terdakwa yang didampingi masing masing kuasa hukum, Rahmat Idrus bersama Dedi Bendor.
Sementara Jaksa yang hadir melakukan penuntutan adalah Narsa Totorang bersama dengan Dewa. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnnya penyidikan dugaan kasus Korupsi pada pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya ( PLTS ) dengan pagu anggaran 2,2 Miliar di Desa Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju tahun 2018, akhirnya memakan tumbal dengan temuan kerugian negara 322 juta.
Proyek ini, Direktorat Kriminal Khusus ( Ditkrimsus ) Polda Sulbar, telah menetapkan 7 orang tersangka.