Sidang Sengketa Informasi Publik, Amperak Cabut Permohonan

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, indigo99.com | Komisi Informasi ( KI ) Provinsi Sulawesi Barat Sulbar, menggelar Sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi publik antara Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan ( Amperak ) melawan Pemerintah Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa 22 Maret 2022.

Sidang yang berlangsung di Kantor KI Sulbar, dipimpin oleh Dulhaj Muchtar Mahmud selaku Ketua Majelis, Asia Rahim dan Bakhtiar Ahmad selaku anggota Majelis.

Pihak Pemohon Informasi hadir di persidangan diwakili oleh Aswan Haryanto selaku Koordinator Amperak Wilayah Sulbar, sedangkan Pihak Pemdes Tonyaman hingga sidang digelar tidak hadir di persidangan.

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang lanjutan tersebut, telah memasuki agenda pembuktian, dengan maksud melakukan pemeriksaan alat bukti yang mendukung dalil pemohon dan termohon. Namun pada persidangan tersebut, Amperak selaku Pemohon Informasi, mencabut permohonan penyelesaian sengketa informasinya.

Sebelum Majelis melakukan pemeriksaan alat bukti, Aswan Hariyanto sebagai Pemohon Informasi memberikan keterangan di persidangan, bahwa Amperak mencabut permohonan sengketa informasi yang diajukan ke KI Sulbar, dengan alasan pihak Pemdes Tonyaman selaku Termohon informasi telah memberikan informasi yang dimohonkan Amperak. Dan menyampaikan surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada majelis komisioner yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga :  Subdit IV Tindpiter Limpahkan Berkas Kasus Tambang Ilegal di Polman

“Sebelum memasuki pemeriksaan alat bukti, izinkan saya Majelis menyampaikan Surat Pencabutan Permohonan sengketa informasi publik untuk register perkara: 001/REG-PSI/KI-SB/I/2022 antara Amperak melawan Pemdes Tonyaman dengan alasan pencabutan permohonan karena pihak Pemdes Tonyaman telah memberikan informasi yang Amperak minta,”kata Aswan dalam persidangan

Merespon surat pencabutan permohonan tersebut, Dulhaj Muchtar Mahmud selaku Ketua Majelis menyampaikan di persidangan, menerima permohonan pencabutan permohonan sengketa informasi tersebut dan atas dasar surat pencabutan tersebut akan ditindaklanjuti berupa penetapan pencabutan perkara.

Baca Juga :  Calo Penerimaan Casis TNI di Sulbar, Berhasil Ditangkap Polisi

Menurut majelis hakim Dulhaj, bahwa berdasarkan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diatur bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat dicabut oleh pemohon informasi sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan majelis yang permintaanya disampaikan secara tertulis.

“Menyikapi pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi pada perkara Amperak melawan Pemdes Tonyaman, Majelis berkesimpulan telah memenuhi unsur pencabutan permohonan karena telah menyampaikan alasan pencabutan permohonan dan permohonannya disampaikan secara tertulis,”kata Dulhaj

Pada hari yang sama, KI Sulbar menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik sebanyak 6 perkara dengan rincian, 1 perkara yang dimohonkan untuk dicabut, 1 perkara dengan agenda pembacaan putusan mediasi, 2 perkara yang diputuskan permohonan dinyatakan gugur, 1 perkara yang diputuskan menolak permohonan pemohon karena legal standing pemohon tidak terpenuhi, dan 1 perkara pada agenda pembuktian.**ADV

Pewarta indigo99.com : Adji

 

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB