Tiga Saksi Akui Melihat Terdakwa Habisi Nyawa Korban

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang di PN dengan perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Kayu Colo dengan agenda pemeriksaan Kelima Saksi. (Foto. indigo99 )

Sidang di PN dengan perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Kayu Colo dengan agenda pemeriksaan Kelima Saksi. (Foto. indigo99 )

MAMUJU, indigo99.com | Usai sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Dusun Kayucolo Desa Barakkang Kecamatan Budong – Budong Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2022.

Senin sore 25 April 2022, di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju, Jaksa penuntut umum ( JPU ), kembali mengikuti sidang lanjutan dengan menghadirkan Lima orang saksi diantaranya Mutmainah yang tak lain istri korban Muhammad Junaid. Hanawiah anak korban, Rahmatia juga anak korban, Idrus menantu korban, Idrus seorang Kepala Dusun Kayu Colo, serta seorang bocah inisial MS ( anak di bawah umur ) yang juga anak kandung korban.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi, semua keterangan Kelima saksi itu didengar langsung oleh Kedua terdakwa yang hadir saat itu yakni bernama Suharto alias Suhar Bin Sumantri dengan Susanto alias Anto Bin Abdul Rajab.

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing – masing Kelima saksi memberikan keterangannya atas pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim terhadap adanya peristiwa berdarah di pagi buta itu di Dusun Kayu Colo. Kelima saksi yang dihadirkan itu, Tiga diantaranya yakni Mutmainnah, saksi Gunawan dan saksi Hanawiah. Ketiganya melihat langsung kejadian pembunuhan yang dilakukan Kedua terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, hingga nyawa PNS yang kerja di kantor camat Topoyo tidak bisa tertolong hingga diketahui tewas ditempat kejadian.

Seperti pengakuan saksi Mutmainna yang tak lain adalah istri sah dari korban ( Junaid) mengaku, bahwa di mata – matanya melihat peristiwa pilu dimana suaminya tidak berdaya di tebas oleh Kedua terdakwa Suharto alias Suhar Bin Sumantri bersama dengan Susanto alias Anto Bin Abdul Rajab, dengan menggunakan parang panjang. Dia juga melihat keberingasan Kedua terdakwa, dimana korban yang tak lain suami tercintanya sudah jatuh tersungkur ke tanah masih dihujani sabetan parang.

“ Yang mulia, dari jarak sekitar lima meter saya melihat langsung suami saya ditebas dengan menggunakan parang oleh kedua terdakwa. saya lihat Santo dari belakang tebas tangan suami saya, bersama Suhar menebas kepalanya hingga suami saya jatuh tersungkur tak berdaya dan masih nacingcang sampai – sampai luka dibagian perut sangat parah, “ kata Mutmainah dalam memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju.

Selain itu, Mutmainah mengaku di hadapan majelis hakim mengaku bahwa suaminya atau korban sering mandi di sungai setiap pagi sebelum berangkat ke kantor dan sungai yang jarak dari rumahnya sekitar 30 meter adalah tempat pemandian umum. Namun kata dia, di tempat mandi yang tidak jauh dari rumahnya terjadi keributan, antara korban dengan terdakwa Suhar, sehingga saksi Mutmainnah menyusul dan memanggil korban untuk pulang ke rumah. Dan menurut saksi yang mengorek keterangan korban saat masih hidup, bahwa korban didatangi terdakwa Suhar dengan membawa Sajam.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Unsulbar Kembalikan Kerugian Negara 2 Miliar 

“ suami saya bilang di datangi di sungai oleh terdakwa Suhar dan tega – teganya terdakwa dibawakan Sajam saya di sungai. Makanya saya bilang sama korban pulang mi pak, jangan ribut – ribut.” katanya

Masih dia, berdasarkan pengakuan korban saat itu, mengaku saat mandi di sungai Kedua terdakwa mendatangi korban dengan membawa parang. Karena tidak ingin ribut akhirnya suaminya balik ke rumah. Namun kedua terdakwa kembali menyusul di jalan serta ada teriakan yang dilakukan oleh seorang saksi atas nama Mama Santo, dan mengarah kepada korban dengan menyebutkan bahwa ada lagi masalah baru.

“ saya tidak tau tiba – tiba Kedua terdakwa datangi kami di depan rumah dengan membawa Sajam, lalu diteriaki oleh Mama Santo dengan mengatakan bagus sekali mi’ bikin ki’ lagi masalah baru. Jadi saya jawab, masalah baru apa?” tanya Mutmainnah, yang menjawab teriakan Mama Santo.

Masih saksi Mutmainah dalam keterangannya, mengatakan bahwa terdakwa mendatangi korban dengan Keduanya mempersenjatai diri dengan Sajam hingga terpancing korban yang saat itu masih mengenakan kain mandi, dengan mengambil Sajam di rumahnya lalu ketemu di tengah jalan sehingga terjadi perkelahian Dua lawan Satu. Namun dalam kejadian ini, sanksi mengaku tidak sempat mengayunkan Sajam miliknya, namun yang duluan mengayunkan Sajam adalah terdakwa Suharto dengan menghantam tangan korban dan terdakwa Susanto menghantam bagian belakang korban hingga jatuh tersungkur ke tanah.

“ saya panik pak, saya lihat bahwa yang duluan menyerang yang mulia adalah terdakwa Suharto. Suharto hantam tangan korban akai parang hingga luka parah sementara terdakwa Susanto hantam bagian belakang korban dengan juga menggunakan Sajam. Suami saya tidak bisa membela diri karena alami luka parah dan saat itu suami saya jatuh tersungkur dan berdarah, “ ungkap Mutmainah

Salah seorang Hakim anggota Muhajir, menyesalkan terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa yang persoalannya tidak masuk diakal.. Di hadapan Kedua terdakwa, majelis hakim meminta kedua terdakwa untuk berpikir secara sehat usai persidangan sebab kelakuan yang dilakukan Kedua terdakwa sangat tidak masuk diakal dengan tega menghabisi nyawa korban tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :  Yakub Solong Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Mamasa

“ Saya kira setelah sidang pulang dan pikir – pikir ko perbuatanmu na’ karena tidak masuk diakal dengan kejadian tadi ini. Saya kira tadinya diperkosa istrimu atau digorok lehernya istrimu sampai ko bunuh korban padahal tidak seperti itu. Kamu berdua punya Tuhan kan, ada Tuhan mu To ? kamu pikir – pikir dulu na’, biar saya kasi benar ko’ maksudnya ya, supaya kamu timbang- timbang ternyata persoalan tidak masuk diakal, “ kata salah seorang Hakim yang memberikan saran kepada Kedua terdakwa.

Diakhir pemeriksaan saksi, Kedua terdakwa yang mendengar keterangan Kelima saksi. Salah satu terdakwa Suharto mengakui bahwa dirinya yang menghabisi nyawa korban. Sementara keterang saksi lain diakui tidak benar dengan alasan tidak pernah ada perselisihan dengan korban.

“ Saya akui yang mulai saya yang bunuh korban, tapi saya sangkali bahwa saya tidak pernah berselisih paham dengan korban.” kata terdakwa Suharto alias Suhar Bin Sumantri udsi ditanya majelis hakim usai mendengarkan keterangan terdakwa.

Sementara kuasa hukum korban Andi Irwin, SH kepada indigo99.com mengaku bahwa tetap mempercai Kejaksaan Sulbar, untuk bisa menuntut kepada terdakwa berdasarkan fakta yang ada. Dan tetap berharap kepada Majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya kepada para terdakwa.

“ Tetap mempercayai kejaksaan untuk bisa memberikan tuntutan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Dan berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil – adilnya berdasarkan dengan fakta – fakta yang ada, “ harap Irwin

Sedangkan keterang terdakwa Susanto alias Anto Bin Abdul Rajab, di hadapan majelis hakim juga bahwa keterangan para saksi juga tidak benar karena saya tidak ikut memerangi korban.

Ditemui usai persidangan, JPU Syamsul Alam, SH, tidak ingin berkomentar lebih kepada media ini, hanya saja mengaku pada sidang berikutnya masih agenda pemeriksaan saksi.

Sementara sidang kasus pembunuhan ini diketuai oleh majelis hakim Rahid Pambingkas, SH bersama Kedua hakim anggota David Fredo Charles Soplanit, SH. MH bersama dengan Muhajir, SH.**/Aji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Berita ini 572 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB