Seorang Karyawan Bank Sulselbar Resmi Jadi Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penkum Amiruddin bersama Kasidik Kejati Sulbar, Rizal. Menyerahkan barang bukti uang tunai yang disita di rekenig Poktan Makassar Bahagia.

Penkum Amiruddin bersama Kasidik Kejati Sulbar, Rizal. Menyerahkan barang bukti uang tunai yang disita di rekenig Poktan Makassar Bahagia.

MAMUJU, indigo99.com | Mantan karyawan BPD Sulselbar insial HE, yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar, resmi diserahakn ke jakasa penuntut umum ( JPU ) untuk disidangkan.

Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin kepada indigo99.com, mengatakan dugaan kasus Bank Sulselbar terungkap setelah adanya laporan dari Direktur laporan Bank Sulselbar ke Kejati Sulselbar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari, penyidik Pidsus Kejati Sulbar telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka H.

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebutkan, salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka HE adalah mengiming – imingi nasabah untuk menabung di Bank Sulselbar dengan memberikan slip penarikan dengan tanda – tangan korban. Dan rupanya modus itu kata dia, berhasil menggaet sekitar 27 nasabah ( Korban ). Dengan cara itu lanjut kata dia, tersangka bisa leluasa mengambil uang milik korban dengan menggunakan slip penarikan yang sudah diteken oleh para korban. Hingga pihak Bank Sulselbar menggantikan kerugian nasabah kurang lebih 6,9 Miliar.

Baca Juga :  Kapal Asing Berbendera Canada Berlabuh di Perairan Mamuju  

“ Para korban memasukkan uangnya ke Bank Sulselbar atas iming – iming tersangka dengan menjanjikan bonus hadiah. Namun kepercayaan itu disalahgunakan oleh tersangka. Korban sekitar 27 orang yang tercatat, kerugiannya digantikan oleh pihak Bank Sulselbar senilai kurang lebih 6,9 Miliar,” sebutnya.

Masih dia, sesuai dengan aturan OJK terkait kasus ini. Pihak Bank Sulselbar wajib menggantikan kerugian nasabah yang tercatat senilai 6,9 Miliar lebih. Dana yang digantikan oleh pihak Bank Sulselbar tercatat sebagai kerugian negara.

Baca Juga :  Seorang WNA Tanpa Identitas Kembali Terdeteksi

“ Sesuai dengan peraturan OJK, terkait kasus ini Bank Sulselbar wajib mengganti kerugian nasabah yang tercatat senilai 6,9 Miliar. Uang itulah yang dikeluarkan oleh pihak Bank Sulselbar, menjadi kerugian negara senilai 6,9 Miliar, “ sebutnya

Seperti diketahui, berdasarkan surat perintah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulawesi Barat, Nomor PRINT-707/ P.6.5/ Fd.2/ 06/ 2023 tanggal 23 Juni 2023, pada hari Senin 26 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 wita, bertempat di Lapas Perempuan Kelas II Mamuju.|@ji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok
Berita ini 545 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB