MAMUJU, indigo99.com | Mantan karyawan BPD Sulselbar insial HE, yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar, resmi diserahakn ke jakasa penuntut umum ( JPU ) untuk disidangkan.
Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin kepada indigo99.com, mengatakan dugaan kasus Bank Sulselbar terungkap setelah adanya laporan dari Direktur laporan Bank Sulselbar ke Kejati Sulselbar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari, penyidik Pidsus Kejati Sulbar telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebutkan, salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka HE adalah mengiming – imingi nasabah untuk menabung di Bank Sulselbar dengan memberikan slip penarikan dengan tanda – tangan korban. Dan rupanya modus itu kata dia, berhasil menggaet sekitar 27 nasabah ( Korban ). Dengan cara itu lanjut kata dia, tersangka bisa leluasa mengambil uang milik korban dengan menggunakan slip penarikan yang sudah diteken oleh para korban. Hingga pihak Bank Sulselbar menggantikan kerugian nasabah kurang lebih 6,9 Miliar.
“ Para korban memasukkan uangnya ke Bank Sulselbar atas iming – iming tersangka dengan menjanjikan bonus hadiah. Namun kepercayaan itu disalahgunakan oleh tersangka. Korban sekitar 27 orang yang tercatat, kerugiannya digantikan oleh pihak Bank Sulselbar senilai kurang lebih 6,9 Miliar,” sebutnya.
Masih dia, sesuai dengan aturan OJK terkait kasus ini. Pihak Bank Sulselbar wajib menggantikan kerugian nasabah yang tercatat senilai 6,9 Miliar lebih. Dana yang digantikan oleh pihak Bank Sulselbar tercatat sebagai kerugian negara.
“ Sesuai dengan peraturan OJK, terkait kasus ini Bank Sulselbar wajib mengganti kerugian nasabah yang tercatat senilai 6,9 Miliar. Uang itulah yang dikeluarkan oleh pihak Bank Sulselbar, menjadi kerugian negara senilai 6,9 Miliar, “ sebutnya
Seperti diketahui, berdasarkan surat perintah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulawesi Barat, Nomor PRINT-707/ P.6.5/ Fd.2/ 06/ 2023 tanggal 23 Juni 2023, pada hari Senin 26 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 wita, bertempat di Lapas Perempuan Kelas II Mamuju.|@ji