indigo99.com | Seorang pria di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) tega menggauli anak kandungnya layaknya suami istri hingga hamil Dua bulan.
Pelaku inisial M umur 44 tahun, ditangkap anggota Reskrim Polsek Mambi, karena diduga menghamili anak kandungnya yang masih dibawah umur. Korban bunga ( Nama samaran ) masih berumur 15 tahun dan diketahui masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Kepala Unit Reskrim Polsek Mambi, Bripka Erik yang dikonfirmasi indigo99.com lewat telepon genggamnya membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Kata dia, kejadian ini terungkap bermula dengan adanya aduan dari warga setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Ia kita berhasil menangkap pelaku dugaan pencabulan di salah satu desa di Kecamatan Aralle, sekitar pukul 10:00, ” Katanya Senin 28/02/22
Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku sementara bekerja sebagai buruh bangunan, pada saat dilakukan penangkapan.
” Pelaku juga tidak melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan, saat terduga digelandang ke Polsek Mambi,” Jelasnya
Terhadap Korban lanjut Erik. Ia masih sementara tinggal bersama ibunya di Kecamatan Aralle dan hamil dua bulan.
” Belum kita tau apa motif pelaku melakukan pencabulan, karena sudah di jemput Reskrim Polres Mamasa” Tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu tanggapan pihak Satuan Reskrim Polres Mamasa. **
Pewarta indigo99.com : Jupran