indigo99.com | Terbukti rudapaksa anak gadisnya yang masih dibawa umur hingga hamil 4 bulan. Pria inisial M umur 40 tahun ini, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Mamasa.
Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik Polres Mamasa, melakukan gelar perkara.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Mamasa, AKBP Herry Andreas, saat diwawancarai wartawan di Polres Mamasa, Selasa 01/03/22.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan Herry Andreas, mengatakan kejadian bermula pada saat adanya kecurigaan pihak keluarga bahwa korban sebut saja nama samaran ( bunga) hamil.
“Setelah dikroscek ternyata benar hamil dan sudah empat bulan, akhirnya ibu dari korban mengkonfirmasi tersebut kemudian korban menyampaikan yang sebenarnya ”
” Bahwa tindakan dari ayah kandung berjalan sejak dari tahun 2019, dan terakhir melakukan aksinya di tanggal 27 kemarin 2022, ” Kata Andreas.
Ia menjelaskan bahwa pada saat ibu korban sudah mengetahui hal itu, ia langsung melaporkan ke Kapolsek Mambi, dan langsung ditanggapi oleh Polsek Mambi.
“Ibu korban mengadukan ke pihak Polsek Mambi, kemudian Polsek Mambi mengamankan terduga pelaku dan penanganannya dilimpahkan ke Pihak penyidik Polres Mamasa”
” Soal apa motif pelaku melakukan aksinya, kita masih sementara dalami apa motifnya” Jelasnya.
Terhadap kasus tersebut pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya seorang ayah di Mamasa tega merudap paksa anak kandungnya dan hamil empat bulan
Pewarta indigo99.com : Jupran