Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mamasa, AKBP Herry Andreas, bersama Kasat Reskrim Iptu Dedi

Kapolres Mamasa, AKBP Herry Andreas, bersama Kasat Reskrim Iptu Dedi

indigo99.com | Terbukti rudapaksa anak gadisnya yang masih dibawa umur hingga hamil 4 bulan. Pria inisial M umur 40 tahun ini, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Mamasa.

Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik Polres Mamasa, melakukan gelar perkara.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Mamasa, AKBP Herry Andreas, saat diwawancarai wartawan di Polres Mamasa, Selasa 01/03/22.

ADVERTISEMENT

ads ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan Herry Andreas, mengatakan kejadian bermula pada saat adanya kecurigaan pihak keluarga bahwa korban sebut saja nama samaran ( bunga) hamil.

Baca Juga :  Sulbar Expo Resmi Buka, Pj Gubernur Minta Inflasi Terus Ditekan

“Setelah dikroscek ternyata benar hamil dan sudah empat bulan, akhirnya ibu dari korban mengkonfirmasi tersebut kemudian korban menyampaikan yang sebenarnya ” 

” Bahwa tindakan dari ayah kandung berjalan sejak dari tahun 2019, dan terakhir melakukan aksinya di tanggal 27 kemarin 2022, ” Kata Andreas.

Ia menjelaskan bahwa pada saat ibu korban sudah mengetahui hal itu, ia langsung melaporkan ke Kapolsek Mambi, dan langsung ditanggapi oleh Polsek Mambi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sulbar Bersama Bupati Polman Digugat

“Ibu korban mengadukan ke pihak Polsek Mambi, kemudian Polsek Mambi mengamankan terduga pelaku dan penanganannya dilimpahkan ke Pihak penyidik Polres Mamasa”

” Soal apa motif pelaku melakukan aksinya, kita masih sementara dalami apa motifnya” Jelasnya.

Terhadap kasus tersebut pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya seorang ayah di Mamasa tega merudap paksa anak kandungnya dan hamil empat bulan

Pewarta indigo99.com : Jupran

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka
Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik
Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan
Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi
Kasus Pengeroyokan di Stadion Manakarra Saling Memaafkan, Hasil Diversi Keluarga Korban Tolak 
Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL
Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar
Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok
Berita ini 760 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 14:34 WIB

Kasus Korupsi Kapal Milik Pemda Mamuju Bertambah 1 Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 23:04 WIB

Klaim Pokir Ayahnya, Seorang Wanita di Majene Gagalkan Kegiatan Milik Disdik

Rabu, 27 September 2023 - 18:37 WIB

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 September 2023 - 14:57 WIB

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 September 2023 - 11:16 WIB

Kejati Sulbar Ngobras Bersama Jurnalis, Mulai Kasus Korupsi Hingga Perambahan KHL

Selasa, 26 September 2023 - 19:47 WIB

BRI Mamuju Peduli, Korban Kebakaran Simbuang Terima Santunan 94 Juta

Selasa, 26 September 2023 - 17:41 WIB

Perdana, Sulbar Dapat Percikan DBH 41,5 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 16:16 WIB

Sidang Tipikor PLTS Bonehau, Saksi Sebut Menerima Uang 500 Ribu Pembuatan Pondok

Berita Terbaru

Alamrhum Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar, Andi Pallawarukka.(foto/kasim)

Uncategorized

Kadiv Imigrasi Kumham Sulbar Tutup Usia 

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:28 WIB

Foto ilustrasi

Headline

Gegara Bogem Mentah Oknum ASN di Majene Dipolisikan

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:37 WIB

Satu unit truk yang muat BBM jenis solar masih berada di halaman kantor Mapolresta Mamuju.(Foto/Aji)

Headline

Polsek Kalumpang Gagalkan Truk Pemuat BBM Subsidi

Rabu, 27 Sep 2023 - 14:57 WIB